Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  2. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
  3. Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian siaran mata acara dan/atau siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.
  4. Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima siaran.
  5. Layanan Tambahan adalah layanan nilai tambah yang diselenggarakan dengan memanfaatkan penggunaan persediaan kapasitas multipleksing pada sistem Penyiaran digital untuk menyediakan layanan lainnya seperti layanan konten audio dan data casting untuk informasi cuaca, pendidikan, pasar modal, berita terkini, dan lain sebagainya.
  6. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.  

Pasal 2

(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas: a. IPP; b. perpanjangan IPP; dan c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran. (2) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk penyelenggaraan Penyiaran digital terdiri atas: a. Layanan Program Siaran; b. Layanan Multipleksing; dan/atau c. Layanan Tambahan. (3) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan menggunakan formula. (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebagai berikut: (5) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan IPP tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyelenggaraan Penyiaran. (6) Indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks keekonomian zona Penyiaran. 𝐼𝑧𝑖𝑛 π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘’π‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘Žπ‘›π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘–π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› = π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž π·π‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘₯ (πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  πΏπ‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘”π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘–π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘₯ πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π‘π‘œπ‘›π‘Ž)𝑁(πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  πΏπ‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘”π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘–π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘₯ πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π‘π‘œπ‘›π‘Ž)π‘βˆ’1 (7) Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks bisnis Lembaga Penyiaran.

Pasal 3

Penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 6 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan: a. potensi ekonomi wilayah zona; dan b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.

Pasal 4

(1) Potensi ekonomi wilayah zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibedakan menurut kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju. (2) Zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penetapan daerah tertinggal.

Pasal 5

Kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Penyiaran berkaitan dengan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju.

Pasal 6

(1) Penyesuaian indeks zona merupakan perubahan indeks zona pada tahun ke N karena adanya perubahan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian indeks zona ditentukan dengan mempertimbangkan: a. faktor koreksi indeks zona; dan b. indeks zona tahun sebelumnya. (3) Faktor koreksi indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a ditentukan berdasarkan kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyesuaian indeks zona dihitung berdasarkan faktor koreksi indeks zona dikalikan indeks zona tahun sebelumnya.

Pasal 7

  1. Indeks zona untuk seluruh jenis penyelenggaraan Penyiaran pada wilayah layanan siaran yang termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan ketentuan sebagai berikut: a. dikalikan 0% (nol persen) yang diberlakukan selama 5 (lima) tahun; dan b. dikalikan 50% (lima puluh persen) yang diberlakukan pada tahun keenam dan seterusnya.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, indeks zona bagi Lembaga Penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran publik Televisi Republik Indonesia untuk Layanan Program Siaran diberlakukan 1 (satu) IPP secara nasional dengan merujuk pada indeks zona tertinggi.

Pasal 8

  1. Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
  2. Penentuan pertumbuhan indeks harga konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan berdasarkan data indeks harga konsumen yang diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan tersedia pada saat penentuan indeks Lembaga Penyiaran.
  3. Pertumbuhan indeks harga konsumen ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘šπ‘π‘’β„Žπ‘Žπ‘› πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘› = πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘› π‘πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘› π‘βˆ’1
  4. Indeks harga konsumen N dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen tahunan yang ditetapkan pada tahun penghitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.
  5. Indeks harga konsumen N-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen tahunan yang ditetapkan pada tahun penghitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.
  6. Hasil penghitungan pertumbuhan indeks harga konsumen dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.  

Pasal 9

  1. Pertumbuhan jumlah Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b merupakan perubahan jumlah dan komposisi setiap jenis Lembaga Penyiaran setiap tahun.
  2. Jenis Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia; b. lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia; c. lembaga penyiaran publik lokal: 1. jasa penyiaran radio; dan 2. jasa penyiaran televisi. d. lembaga penyiaran swasta: 1. jasa penyiaran radio; dan 2. jasa penyiaran televisi: a) Layanan Program Siaran; b) Layanan Multipleksing; dan c) Layanan Tambahan. e. lembaga penyiaran komunitas: 1. jasa penyiaran radio; dan 2. jasa penyiaran televisi; f. lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi: 1. melalui satelit; 2. melalui kabel; dan 3. melalui terestrial.
  3. Pertumbuhan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran ditentukan berdasarkan evaluasi terhadap setiap jenis Lembaga Penyiaran setiap tahun.
  4. Jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran yang menjadi acuan dalam indeks Lembaga Penyiaran merupakan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran tahun periode 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.

Pasal 10

  1. Penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran merupakan perubahan indeks Lembaga penyiaran pada tahun ke N.
  2. Penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan dengan mempertimbangkan: a. faktor koreksi indeks Lembaga Penyiaran berdasarkan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran dan pertumbuhan indeks harga konsumen; dan b. indeks Lembaga Penyiaran tahun sebelumnya.
  3. Faktor koreksi indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dihitung berdasarkan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran dikalikan pertumbuhan indeks harga konsumen.
  4. Penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran dihitung berdasarkan faktor koreksi Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dikalikan indeks Lembaga Penyiaran tahun sebelumnya.

Pasal 11

Indeks Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran komunitas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi Layanan Program Siaran dan/atau jasa penyiaran radio, ditetapkan sebesar 0 (nol).

Pasal 12

  1. Perhitungan indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran dilakukan setiap tahun.
  2. Penentuan indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 terdiri atas: a. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N; dan b. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N-1.
  3. Indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N dihitung berdasarkan penyesuaian indeks zona dikalikan penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran pada tahun berjalan.
  4. Indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N-1 dihitung berdasarkan indeks zona dikalikan indeks Lembaga Penyiaran tahun sebelumnya. Pasal 13 Ketentuan mengenai tata cara penentuan: a. harga dasar; b. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran; dan c. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran dalam kondisi khusus, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 untuk setiap Lembaga Penyiaran ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


SALINAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023

TENTANG TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN

DALAM PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 927);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  2. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
  3. Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian siaran mata acara dan/atau siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.
  4. Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima siaran.
  5. Layanan Tambahan adalah layanan nilai tambah yang diselenggarakan dengan memanfaatkan penggunaan persediaan kapasitas multipleksing pada sistem Penyiaran digital untuk menyediakan layanan lainnya seperti layanan konten audio dan data casting untuk informasi cuaca, pendidikan, pasar modal, berita terkini, dan lain sebagainya.
  6. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
     

Pasal 2

(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas:
a. IPP;
b. perpanjangan IPP; dan
c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.
(2) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk penyelenggaraan Penyiaran digital terdiri atas:
a. Layanan Program Siaran;
b. Layanan Multipleksing; dan/atau
c. Layanan Tambahan.
(3) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan menggunakan formula.
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebagai berikut:
(5) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan IPP tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyelenggaraan Penyiaran.
(6) Indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks keekonomian zona Penyiaran.
𝐼𝑧𝑖𝑛 π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘’π‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘Žπ‘›π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘–π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› = π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž π·π‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘₯ (πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  πΏπ‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘”π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘–π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘₯ πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π‘π‘œπ‘›π‘Ž)𝑁(πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  πΏπ‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘”π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘–π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘₯ πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π‘π‘œπ‘›π‘Ž)𝑁−1
(7) Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks bisnis Lembaga Penyiaran.

BAB II
TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA

Pasal 3

Penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 6 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:
a. potensi ekonomi wilayah zona; dan
b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.

Pasal 4

(1) Potensi ekonomi wilayah zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibedakan menurut kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
(2) Zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penetapan daerah tertinggal.

Pasal 5

Kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Penyiaran berkaitan dengan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju.

Pasal 6

(1) Penyesuaian indeks zona merupakan perubahan indeks zona pada tahun ke N karena adanya perubahan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian indeks zona ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. faktor koreksi indeks zona; dan
b. indeks zona tahun sebelumnya.
(3) Faktor koreksi indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a ditentukan berdasarkan kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyesuaian indeks zona dihitung berdasarkan faktor koreksi indeks zona dikalikan indeks zona tahun sebelumnya.

Pasal 7

  1. Indeks zona untuk seluruh jenis penyelenggaraan Penyiaran pada wilayah layanan siaran yang termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan ketentuan sebagai berikut:
    a. dikalikan 0% (nol persen) yang diberlakukan selama 5 (lima) tahun; dan
    b. dikalikan 50% (lima puluh persen) yang diberlakukan pada tahun keenam dan seterusnya.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, indeks zona bagi Lembaga Penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran publik Televisi Republik Indonesia untuk Layanan Program Siaran diberlakukan 1 (satu) IPP secara nasional dengan merujuk pada indeks zona tertinggi.

BAB III

TATA CARA PENETAPAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN

Pasal 8

  1. Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
  2. Penentuan pertumbuhan indeks harga konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan berdasarkan data indeks harga konsumen yang diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan tersedia pada saat penentuan indeks Lembaga Penyiaran.
  3. Pertumbuhan indeks harga konsumen ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘šπ‘π‘’β„Žπ‘Žπ‘› πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘› = πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘› π‘πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘  π»π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘Ž πΎπ‘œπ‘›π‘ π‘’π‘šπ‘’π‘› 𝑁−1
  4. Indeks harga konsumen N dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen tahunan yang ditetapkan pada tahun penghitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.
  5. Indeks harga konsumen N-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan data indeks harga konsumen tahunan yang ditetapkan pada tahun penghitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.
  6. Hasil penghitungan pertumbuhan indeks harga konsumen dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.
     

 Pasal 9

  1. Pertumbuhan jumlah Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b merupakan perubahan jumlah dan komposisi setiap jenis Lembaga Penyiaran setiap tahun.
  2. Jenis Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
    a. lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia;
    b. lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia;
    c. lembaga penyiaran publik lokal: 1. jasa penyiaran radio; dan 2. jasa penyiaran televisi.
    d. lembaga penyiaran swasta: 1. jasa penyiaran radio; dan 2. jasa penyiaran televisi: a) Layanan Program Siaran; b) Layanan Multipleksing; dan c) Layanan Tambahan.
    e. lembaga penyiaran komunitas: 1. jasa penyiaran radio; dan 2. jasa penyiaran televisi;
    f. lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi: 1. melalui satelit; 2. melalui kabel; dan 3. melalui terestrial.
  3. Pertumbuhan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran ditentukan berdasarkan evaluasi terhadap setiap jenis Lembaga Penyiaran setiap tahun.
  4. Jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran yang menjadi acuan dalam indeks Lembaga Penyiaran merupakan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran tahun periode 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1.

Pasal 10

  1. Penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran merupakan perubahan indeks Lembaga penyiaran pada tahun ke N.
  2. Penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan dengan mempertimbangkan:
    a. faktor koreksi indeks Lembaga Penyiaran berdasarkan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran dan pertumbuhan indeks harga konsumen; dan
    b. indeks Lembaga Penyiaran tahun sebelumnya.
  3. Faktor koreksi indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dihitung berdasarkan jumlah dan komposisi Lembaga Penyiaran dikalikan pertumbuhan indeks harga konsumen.
  4. Penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran dihitung berdasarkan faktor koreksi Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dikalikan indeks Lembaga Penyiaran tahun sebelumnya.

Pasal 11

Indeks Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran komunitas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi Layanan Program Siaran dan/atau jasa penyiaran radio, ditetapkan sebesar 0 (nol).

BAB IV

PENENTUAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN

Pasal 12

  1. Perhitungan indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran dilakukan setiap tahun.
  2. Penentuan indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4 terdiri atas:
    a. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N; dan
    b. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N-1.
  3. Indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N dihitung berdasarkan penyesuaian indeks zona dikalikan penyesuaian indeks Lembaga Penyiaran pada tahun berjalan.
  4. Indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N-1 dihitung berdasarkan indeks zona dikalikan indeks Lembaga Penyiaran tahun sebelumnya. Pasal 13 Ketentuan mengenai tata cara penentuan:
    a. harga dasar;
    b. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran; dan
    c. indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran dalam kondisi khusus, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 untuk setiap Lembaga Penyiaran ditetapkan dengan keputusan Menteri.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2023

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI ARIE SETIADI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 November 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 950

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-11-2023  /  30-11-2023
Sumber BN 2023 (960): 16 hlm.
Subjek TATA CARA – PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran