bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas: a. IPP; b. perpanjangan IPP; dan c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran. (2) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk penyelenggaraan Penyiaran digital terdiri atas: a. Layanan Program Siaran; b. Layanan Multipleksing; dan/atau c. Layanan Tambahan. (3) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan menggunakan formula. (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebagai berikut: (5) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan IPP tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyelenggaraan Penyiaran. (6) Indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks keekonomian zona Penyiaran. πΌπ§ππ ππππ¦πππππππππππππππ¦πππππ = π»ππππ π·ππ ππ π₯ (πΌπππππ πΏππππππ ππππ¦πππππ π₯ πΌπππππ ππππ)π(πΌπππππ πΏππππππ ππππ¦πππππ π₯ πΌπππππ ππππ)πβ1 (7) Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks bisnis Lembaga Penyiaran.
Penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 6 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan: a. potensi ekonomi wilayah zona; dan b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
(1) Potensi ekonomi wilayah zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibedakan menurut kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju. (2) Zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penetapan daerah tertinggal.
Kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Penyiaran berkaitan dengan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju.
(1) Penyesuaian indeks zona merupakan perubahan indeks zona pada tahun ke N karena adanya perubahan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian indeks zona ditentukan dengan mempertimbangkan: a. faktor koreksi indeks zona; dan b. indeks zona tahun sebelumnya. (3) Faktor koreksi indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a ditentukan berdasarkan kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyesuaian indeks zona dihitung berdasarkan faktor koreksi indeks zona dikalikan indeks zona tahun sebelumnya.
Indeks Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran komunitas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi Layanan Program Siaran dan/atau jasa penyiaran radio, ditetapkan sebesar 0 (nol).
Besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 untuk setiap Lembaga Penyiaran ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
SALINAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN
DALAM PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas:
a. IPP;
b. perpanjangan IPP; dan
c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.
(2) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk penyelenggaraan Penyiaran digital terdiri atas:
a. Layanan Program Siaran;
b. Layanan Multipleksing; dan/atau
c. Layanan Tambahan.
(3) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan menggunakan formula.
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sebagai berikut:
(5) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan IPP tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyelenggaraan Penyiaran.
(6) Indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks keekonomian zona Penyiaran.
πΌπ§ππ ππππ¦πππππππππππππππ¦πππππ = π»ππππ π·ππ ππ π₯ (πΌπππππ πΏππππππ ππππ¦πππππ π₯ πΌπππππ ππππ)π(πΌπππππ πΏππππππ ππππ¦πππππ π₯ πΌπππππ ππππ)π−1
(7) Indeks Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan indeks bisnis Lembaga Penyiaran.
BAB II
TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA
Pasal 3
Penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 6 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:
a. potensi ekonomi wilayah zona; dan
b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
Pasal 4
(1) Potensi ekonomi wilayah zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibedakan menurut kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.
(2) Zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penetapan daerah tertinggal.
Pasal 5
Kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Penyiaran berkaitan dengan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju.
Pasal 6
(1) Penyesuaian indeks zona merupakan perubahan indeks zona pada tahun ke N karena adanya perubahan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian indeks zona ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. faktor koreksi indeks zona; dan
b. indeks zona tahun sebelumnya.
(3) Faktor koreksi indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a ditentukan berdasarkan kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyesuaian indeks zona dihitung berdasarkan faktor koreksi indeks zona dikalikan indeks zona tahun sebelumnya.
Pasal 7
BAB III
TATA CARA PENETAPAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Indeks Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran komunitas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi Layanan Program Siaran dan/atau jasa penyiaran radio, ditetapkan sebesar 0 (nol).
BAB IV
PENENTUAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN
Pasal 12
Pasal 14
Besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 untuk setiap Lembaga Penyiaran ditetapkan dengan keputusan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2023
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 950
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 17-11-2023 / 30-11-2023 |
Sumber | BN 2023 (960): 16 hlm. |
Subjek | TATA CARA β PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |