Abstrak

Abstrak
TATA CARA – PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN
2023
PERMENKOMINFO NO. 7, BN 2023/NO. 950, 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN INDEKS ZONA DAN INDEKS LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas: IPP; perpanjangan IPP; dan persetujuan perluasan wilayah layanan siaran. Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dihitung dengan menggunakan formula. Dalam formula, harga dasar dikalikan dengan indeks lembaga penyiaran kali indeks zona kali N yang kemudian dibagi indeks lembaga penyiaran kali indeks zona kali N-1. Harga dasar merupakan IPP tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyelenggaraan Penyiaran. Indeks zona merupakan indeks keekonomian zona Penyiaran. Indeks Lembaga Penyiaran merupakan indeks bisnis Lembaga Penyiaran. Penetapan indeks zona dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan: potensi ekonomi wilayah zona dan kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju. Indeks Lembaga Penyiaran dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan: pertumbuhan indeks harga konsumen dan pertumbuhan jumlah Lembaga Penyiaran. Perhitungan indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran dilakukan setiap tahun. Penentuan indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran sesuai formula terdiri atas: indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N dan indeks zona dan indeks Lembaga Penyiaran tahun ke N-1.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 November 2023 dan ditetapkan pada tanggal 17 November 2023.

Lamp. : 8 hlm.