Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS.

Pasal 1

  1. Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.

  2. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers.

  3. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  4. Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;

  2. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan

  3. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers, dan penelaahan hukum.

Pasal 4

  1. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Di lingkungan Sekretariat Dewan Pers ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pers menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 8

  1. Sekretariat Dewan Pers menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Sekretaris Dewan Pers menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil:

  1. pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

  2. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Dewan Pers, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Sekretariat Dewan Pers menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.

Pasal 11

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pers menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pers dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Sekretaris Dewan Pers:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Sekretariat Dewan Pers berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14

Sekretaris merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Pasal 15

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.

  2. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers.

  3. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  4. Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;

  2. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga; dan

  3. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers, dan penelaahan hukum.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

  1. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 5

Di lingkungan Sekretariat Dewan Pers ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pers menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 8

  1. Sekretariat Dewan Pers menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Sekretaris Dewan Pers menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil:

  1. pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan

  2. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Dewan Pers, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Sekretariat Dewan Pers menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.

Pasal 11

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pers menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pers dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Sekretaris Dewan Pers:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

LOKASI

Pasal 13

Sekretariat Dewan Pers berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB VI

JABATAN

Pasal 14

Sekretaris merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

BAB VII

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 15

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Mei 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-05-2022  /  04-07-2022
Sumber BN 2022 (638): 10 hlm.
Subjek SEKRETARIAT DEWAN PERS – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/03/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran