ABSTRAK : |
- |
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers. PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers. Sekretariat Dewan Pers berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers. Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi antara lain pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers, dan penelaahan hukum. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pers terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pers sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pers menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sekretariat Dewan Pers berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sekretaris merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Juli 2022 dan ditetapkan tanggal 31 Mei 2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 1 hlm.
|