bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas:
Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.
Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BBPSDMP Kominfo secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BBPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.Pasal 3
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.(3) BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.Pasal 3(1) BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan.(2) BPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;
penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan
pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;
penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; dan
pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
BBPSDMP Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana program evaluasi dan laporan serta urusan tata usaha keuangan kepegawaian perlengkapan dan rumah tangga serta hubungan masyarakat
BPSDMP Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.
Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkup Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.
Semua unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menerapkan:
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika:
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri atas:
2 (dua) BBPSDMP Kominfo; dan
6 (enam) BPSDMP Kominfo.
Nama dan wilayah kerja BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepala BBPSDMP Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
Kepala Bagian Umum merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Kepala BPSDMP Kominfo merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas:
Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 2
Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, yang selanjutnya disebut BBPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BBPSDMP Kominfo secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BBPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang selanjutnya disebut BPSDMP Kominfo merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
BPSDMP Kominfo secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) BPSDMP Kominfo dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
(1) BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan.
(2) BPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;
penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan
pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran;
penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika; dan
pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Pasal 5
BBPSDMP Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Bagian Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana program evaluasi dan laporan serta urusan tata usaha keuangan kepegawaian perlengkapan dan rumah tangga serta hubungan masyarakat
Bagian Kedua
Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Pasal 7
BPSDMP Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
Di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 12
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.
Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkup Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 15
Semua unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika menerapkan:
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pimpinan unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika:
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
LOKASI
Pasal 17
Jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri atas:
2 (dua) BBPSDMP Kominfo; dan
6 (enam) BPSDMP Kominfo.
Nama dan wilayah kerja BBPSDMP Kominfo dan BPSDMP Kominfo tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
JABATAN
Pasal 18
Kepala BBPSDMP Kominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
Kepala Bagian Umum merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Pasal 19
Kepala BPSDMP Kominfo merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
BAB VII
KETENTUAN LAINLAIN
Pasal 20
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 05-04-2022 / 25-04-2022 |
Sumber |
BN 2022 (444): 13 hlm. |
Subjek | BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |