Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – PENGEMBANGAN SDM DAN PENELITIAN KOMINFO
2022
PERMENKOMINFO NO. 3, BN 2022/NO. 444, 13 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika. PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.

  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika. Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BBPSDMP Kominfo) serta Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP Kominfo). BBPSDMP Kominfo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. BPSDMP Kominfo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan. BPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja. BBPSDMP Kominfo terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. BPSDMP Kominfo terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan UPT Bidang Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Nama dan wilayah kerja BBPSDMP Kominfo serta BPSDMP Kominfo tercantum pada Lampiran III. Kepala BBPSDMP Kominfo merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan structural eselon II.b. Kepala BPSDMP Kominfo merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2022 dan ditetapkan tanggal 5 April 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 4 hlm.