Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4), maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memperhatikan

Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-3464/M.PAN-RB/12/2012 tentang Perubahan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat merupakan unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

  2. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang selanjutnya disebut Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;

  2. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia;

  3. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;

  4. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran;

  5. pengelolaan data dan informasi;

  6. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

  7. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

  8. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.

Pasal 4

  1. Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat terdiri atas:

    1. Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;

    2. Bagian Verifikasi Perizinan dan Data;

    3. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan

    4. Bagian Umum.

  2. Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Bagian Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program anggaran pelaporan peraturan perundangundangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia serta hubungan masyarakat dan kerja sama

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan;

  2. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia; dan

  3. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.

Pasal 7

Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan;

  2. Subbagian Hukum; dan

  3. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan.

  2. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia.

  3. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.

Pasal 9

Bagian Verifikasi Perizinan dan Data mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan data dan informasi

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan

  2. penyiapan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 11

Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan

  2. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 12

  1. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran.

  2. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 13

Bagian Fasilitasi

Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kegiatan pemantauan pengaduan dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

  2. penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi terdiri atas:

  1. Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan; dan

  2. Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi.

Pasal 16

  1. Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan perlengkapan kerumahtanggaan ketatausahaan dan kepegawaian

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;

  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa; dan

  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.

Pasal 19

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan;

  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan

  3. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.

Pasal 20

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.

  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa.

  3. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.

Pasal 21

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 27

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 28

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.

Pasal 30

  1. Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuantertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERHA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4), maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-3464/M.PAN-RB/12/2012 tentang Perubahan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat merupakan unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

  2. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang selanjutnya disebut Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;

  2. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia;

  3. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;

  4. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran;

  5. pengelolaan data dan informasi;

  6. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

  7. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

  8. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Pasal 4

  1. Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat terdiri atas:

    1. Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;

    2. Bagian Verifikasi Perizinan dan Data;

    3. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan

    4. Bagian Umum.

  2. Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Bagian Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat


                                                                                                Pasal 5

Bagian Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program anggaran pelaporan peraturan perundangundangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia serta hubungan masyarakat dan kerja sama

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan;

  2. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia; dan

  3. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.

Pasal 7

Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan;

  2. Subbagian Hukum; dan

  3. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan.

  2. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia.

  3. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.

Bagian Ketiga

Bagian Verifikasi Perizinan dan Data

Pasal 9

Bagian Verifikasi Perizinan dan Data mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan data dan informasi

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan

  2. penyiapan pengelolaan data dan informasi.

Pasal 11

Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan

  2. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 12

  1. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran.

  2. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.

Bagian Keempat

Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi


Pasal 13

Bagian Fasilitasi

Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kegiatan pemantauan pengaduan dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

  2. penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi terdiri atas:

  1. Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan; dan

  2. Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi.

Pasal 16

  1. Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Bagian Umum


Pasal 17

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan perlengkapan kerumahtanggaan ketatausahaan dan kepegawaian

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;

  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa; dan

  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.

Pasal 19

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan;

  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan

  3. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.

Pasal 20

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.

  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa.

  3. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.

Bagian Keenam

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 21

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 27

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 28

Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 30

  1. Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuantertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Maret 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 1 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-03-2013  /  01-04-2013
Sumber

BN (510) : 9 hlm.

Subjek ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran