bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4), maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-3464/M.PAN-RB/12/2012 tentang Perubahan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat merupakan unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang selanjutnya disebut Sekretaris.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia;
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran;
pengelolaan data dan informasi;
fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat terdiri atas:
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data;
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan
Bagian Umum.
Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program anggaran pelaporan peraturan perundangundangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia serta hubungan masyarakat dan kerja sama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan;
penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia; dan
penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subbagian Perencanaan;
Subbagian Hukum; dan
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan.
Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan data dan informasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan
penyiapan pengelolaan data dan informasi.
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas:
Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan
Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.
Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
Bagian Fasilitasi
Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kegiatan pemantauan pengaduan dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi terdiri atas:
Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan; dan
Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi.
Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan perlengkapan kerumahtanggaan ketatausahaan dan kepegawaian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;
pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Keuangan;
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa.
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.
Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a.
Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuantertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERHA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4), maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-3464/M.PAN-RB/12/2012 tentang Perubahan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat merupakan unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang selanjutnya disebut Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia;
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran;
pengelolaan data dan informasi;
fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Pasal 4
Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat terdiri atas:
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data;
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan
Bagian Umum.
Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Bagian Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat
Pasal 5
Bagian Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program anggaran pelaporan peraturan perundangundangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia serta hubungan masyarakat dan kerja sama
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan;
penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia; dan
penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 7
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Subbagian Perencanaan;
Subbagian Hukum; dan
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.
Pasal 8
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan.
Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Bagian Ketiga
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data
Pasal 9
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan data dan informasi
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi:
penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan
penyiapan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 11
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas:
Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan
Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 12
Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
Bagian Keempat
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi
Pasal 13
Bagian Fasilitasi
Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kegiatan pemantauan pengaduan dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi terdiri atas:
Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan; dan
Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi.
Pasal 16
Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Bagian Umum
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan perlengkapan kerumahtanggaan ketatausahaan dan kepegawaian
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;
pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Pasal 19
Bagian Umum terdiri atas:
Subbagian Keuangan;
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
Pasal 20
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa.
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Bagian Keenam
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 21
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 27
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 28
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 30
Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a.
Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuantertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 9 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 15-03-2013 / 01-04-2013 |
Sumber |
BN (510) : 9 hlm. |
Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |