bahwa untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 20202024;
bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan dokumen perencanaan dari setiap Kementerian/Lembaga yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020-2024. endskonsiderans startbatangtubuh Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.Pasal 2Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 3Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).Pasal 4Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.Pasal 5
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.Pasal 2Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 3Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).Pasal 4Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.Pasal 5(1) Target kinerja dan kerangka pendanaan merupakan bagian dari tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terdapat dalam Renstra Kemenkominfo bersifat indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).(2) Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenkominfo disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) untuk mendapatkan keputusan.
Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.Pasal 2Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 3Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).Pasal 4Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.Pasal 5(1) Target kinerja dan kerangka pendanaan merupakan bagian dari tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terdapat dalam Renstra Kemenkominfo bersifat indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).(2) Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenkominfo disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) untuk mendapatkan keputusan.(3) Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku(1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 894); dan(2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2084),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Februari 2021MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,ttd.JOHNNY G. PLATEDiundangkan di Jakartapada tanggal 25 Februari 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANAendbatangtubuh
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.
Target kinerja dan kerangka pendanaan merupakan bagian dari tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terdapat dalam Renstra Kemenkominfo bersifat indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenkominfo disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) untuk mendapatkan keputusan.
Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 894); dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2084),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 20202024;
bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan dokumen perencanaan dari setiap Kementerian/Lembaga yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024;
mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020-2024. endskonsiderans startbatangtubuh Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
Pasal 2
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 4
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.
Pasal 5
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
Pasal 2
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 4
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.
Pasal 5
(1) Target kinerja dan kerangka pendanaan merupakan bagian dari tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terdapat dalam Renstra Kemenkominfo bersifat indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenkominfo disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) untuk mendapatkan keputusan.
Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
Pasal 2
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 4
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.
Pasal 5
(1) Target kinerja dan kerangka pendanaan merupakan bagian dari tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terdapat dalam Renstra Kemenkominfo bersifat indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenkominfo disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) untuk mendapatkan keputusan.
(3) Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku
(1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 894); dan
(2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2084),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
endbatangtubuh
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
Pasal 2
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 4
Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun rencana kerja bagi setiap Unit Kerja.
Pasal 5
Target kinerja dan kerangka pendanaan merupakan bagian dari tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terdapat dalam Renstra Kemenkominfo bersifat indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenkominfo disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) untuk mendapatkan keputusan.
Perubahan target kinerja dan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 894); dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2084),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 2 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-02-2021 / 25-02-2021 |
Sumber |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 Februari 2021 dan diundangkan 25 Februari 2021 |
Subjek | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – RENCANA STRATEGIS 2020-2014 |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |