ABSTRAK : |
- |
Untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Rencana stategis K/L merupakan dokumen perencanaan dari setiap K/L yang berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan menjadi salah satu dasar bagi K/L dalam menggunakan APNN. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 40 Tahun 2006; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMEN Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2014. Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun sejak 2020-2024 yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan Kemenkominfo dengan berpedoman pada RPJMN 2020-2024 dan bersifat indikatif. Data dan informasi Renstra Kemenkominfo termuat dalam sistem informasi KRISNA. Renstra Kemenkominfo merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja dalam menyusun rencana kerja. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 Februari 2021 dan diundangkan 25 Februari 2021 |