Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik

menimbang

  1. bahwa penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik mengalami pertumbuhan yang tinggi sejalan dengan kebutuhan penyediaan layanan sistem elektronik yang cepat, andal dan aman;

  2. bahwa saat ini aplikasi perkantoran telah digunakan secara luas oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik;

  3. bahwa aplikasi perkantoran tersebut memproses format dokumen yang berbeda, sehingga dapat menyebabkan gangguan terhadap ketersediaan (availability) dan keutuhan (integrity) dalam pertukaran dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik itu sendiri maupun terhadap penyampaian layanan (service delivery) kepada masyarakat;

  4. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, maka diperlukan interoperabilitas dokumen perkantoran bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik;

  5. bahwa dokumen perkantoran sebagai salah satu bentuk informasi elektronik sekurang-kurangnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pressiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.



menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENERAPAN INTEROPERABILITAS DOKUMEN PERKANTORAN BAGI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN PUBLIK

Pasal 1

Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pedoman, adalah acuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menerapkan Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF) untuk menjamin interoperabilitas dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik lainnya, maupun antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pasal 2

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pasal 3

  1. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.

  2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mematuhi pedoman sebagaimana pada ayat (1).

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN INTEROPERABILITAS DOKUMEN PERKANTORAN BAGI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik mengalami pertumbuhan yang tinggi sejalan dengan kebutuhan penyediaan layanan sistem elektronik yang cepat, andal dan aman;

  2. bahwa saat ini aplikasi perkantoran telah digunakan secara luas oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik;

  3. bahwa aplikasi perkantoran tersebut memproses format dokumen yang berbeda, sehingga dapat menyebabkan gangguan terhadap ketersediaan (availability) dan keutuhan (integrity) dalam pertukaran dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik itu sendiri maupun terhadap penyampaian layanan (service delivery) kepada masyarakat;

  4. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, maka diperlukan interoperabilitas dokumen perkantoran bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik;

  5. bahwa dokumen perkantoran sebagai salah satu bentuk informasi elektronik sekurang-kurangnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pressiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENERAPAN INTEROPERABILITAS DOKUMEN PERKANTORAN BAGI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN PUBLIK

Pasal 1

Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pedoman, adalah acuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menerapkan Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF) untuk menjamin interoperabilitas dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik lainnya, maupun antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pasal 2

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pasal 3

  1. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.

  2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mematuhi pedoman sebagaimana pada ayat (1).

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 05-03-2013  /  25-03-2013
Sumber

BN (474) : 3 hlm.

Subjek PEDOMAN PENERAPAN – INTEROPERABILITAS DOKUMEN PERKANTORAN – PENYELENGGARA SISTEM ELEKTORNIK – PELAYANAN PUBLIK
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran