:
ERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN.
Dalam rangka pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh temponya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan sendirinya disesuaikan dan tidak diterbitkan SPP baru.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL,
BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI,
KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL,
DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
:
Memutuskan
Menetapkan
ERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN.
Pasal 1
Dalam rangka pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Pasal 2
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pasal 3
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penyelenggara Pos wajib melaksanakan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap tahun:
Pasal 4
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pasal 5
SPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh temponya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan sendirinya disesuaikan dan tidak diterbitkan SPP baru.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 456
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika Bertiana Sari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomuniasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-04-2020 / 06-05-2020 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April 2020. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020 |
Subjek | BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN - KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI - KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL - JATUH TEMPO PEMBAYARAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |