Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomuniasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Menimbang

  1. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
  2. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja diantara perusahaan dengan pekerja; SALINAN
  4. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020 hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlumenetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat

:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841);

Menetapkan

ERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

Pasal 1

Dalam rangka pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791).

Pasal 2

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

  1. SPP untuk biaya izin selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 diterbitkan dan disampaikan kepada Lembaga Penyiaran setiap tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jatuh tempo pembayaran mengacu pada tanggal penerbitan IPP; b. SPP diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; dan c. khusus untuk tahun 2020, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, jatuh tempo pembayarannya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.
  2. Lembaga Penyiaran wajib memenuhi kewajiban pembayaran dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 5

SPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh temponya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan sendirinya disesuaikan dan tidak diterbitkan SPP baru.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL,

BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI,

KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL,

DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
  2. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja diantara perusahaan dengan pekerja; SALINAN
  4. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020 hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat

:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841);

Memutuskan

Menetapkan

ERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

Pasal 1

Dalam rangka pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791).

Pasal 2

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya;
  2. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan per triwulan atau per semester; dan
  3. khusus untuk tahun buku 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020 dan belum dilakukan pembayaran, dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2020.

Pasal 3

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Penyelenggara Pos wajib melaksanakan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap tahun:

  1. paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya; dan
  2. khusus untuk tahun buku 2019, paling lambat tanggal 31 Juli 2020.

Pasal 4

Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

  1. SPP untuk biaya izin selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 diterbitkan dan disampaikan kepada Lembaga Penyiaran setiap tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. jatuh tempo pembayaran mengacu pada tanggal penerbitan IPP;
    b. SPP diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
    c. khusus untuk tahun 2020, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, jatuh tempo pembayarannya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.
  2. Lembaga Penyiaran wajib memenuhi kewajiban pembayaran dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 5

SPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh temponya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan sendirinya disesuaikan dan tidak diterbitkan SPP baru.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2020

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOHNNY G. PLATE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 456

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika Bertiana Sari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomuniasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-04-2020  /  06-05-2020
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April 2020.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020

Subjek BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN - KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI - KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL - JATUH TEMPO PEMBAYARAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran