Abstrak

Abstrak
BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN - KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI - KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL - JATUH TEMPO PEMBAYARAN
2020
PERMENKOMINFO NO. 3 TAHUN 2020, BN. NO. (456), LL KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

telah ditetapkan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran, diperlukan pengaturan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja diantara perusahaan dengan pekerja.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2018; UU No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO NO. 19 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2017; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; dan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2019.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran.  Dalam rangka pengaturan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tersebut, PERMENKOMINFO ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam: PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO NO. 19 Tahun 2016, PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2017,PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018, ketentuan Pasal 4 PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO NO. 19 Tahun 2016, ketentuan Pasal 4 PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2017, dan Ketentuan Pasal 26 PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018. SPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh temponya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan sendirinya disesuaikan dan tidak diterbitkan SPP baru.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April 2020.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020