Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 14 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 01-12-2019 / 06-12-2019 |
Sumber |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku Keputusan Menteri Penerangan Nomor 104/KEP/MENPEN/1990 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2019. |
Subjek | JABATAN FUNSIONAL – PETUNJUK TEKNIS |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: Keputusan Menteri Penerangan Nomor 104/KEP/MENPEN/1990 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |