ABSTRAK : |
- |
Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. Untuk pembinaan profesi dan pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 13 Tahun 2005; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. 29 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 30 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 31 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 32 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 13 Tahun 2019; dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk teknis jabatan fungsional teknisi siaran, jabatan fungsional pranata siaran, jabatan fungsional asisten teknisi siaran, dan jabatan fungsional asisten pranata siaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dokumen dan kelengkapan berkas jabatan fungsional teknisi siaran, jabatan fungsional pranata siaran, jabatan fungsional asisten teknisi siaran, dan jabatan fungsional asisten pranata siaran diatur dala Lampiran PERMEN ini. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku Keputusan Menteri Penerangan Nomor 104/KEP/MENPEN/1990 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2019. |