Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 12 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 18-10-2019 / 25-10-2019 |
Sumber |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2019. |
Subjek | BELANJA MODAL DAN BELANJA OPERASIONAL - PENILAIAN PENCAPAIAN TKDN – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |