ABSTRAK : |
- |
PERMENKOMINFO No. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 dan PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 perlu disempurnakan; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 43/PER/M.KOMINFO/12/2006; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara penilaian pencapaian tingkat komponen dalam negeri belanja modal dan belanja operasional pada penyelenggaraan telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BAB II PERMEN ini mengatur terkait tata cara penilaian belanja modal, dan tata cara penilaian belanja operasional. Penilaian sendiri TKDN wajib dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi. DIRJEN dapat melakukan verikasi atas kebenaran pencapaian penilaian sendiri TKDN. Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri TKDN kepada DIRJEN paling lambt tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Pengawasan dan pengendalian terhadap hasil penilaian pencapaian TKDN dilaksanakan oleh DIRJEN. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2019. |