Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 11 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 27-08-2018 / 06-09-2018 |
Sumber |
Penyelengaraan Sertifikasi Elektronik yang telah berlangsung sebelum berlakunya PERMEN ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat PERMEN ini mulai berlaku maka, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/11/2006 dan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/11/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 September 2018. |
Subjek | SERTIFIKASI ELEKTRONIK - PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut:
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |