ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5) dan Pasal 62 ayat (4) PP No. 82 Tahun 2012; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.pada Bab II tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik diatur terkait Pengakuan Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Verifikasi Permohonan Memperoleh Pengakuan dan Penerbitan Pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Laporan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Pementauan dan Evaluasi, Perpanjangan Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan Kewajiban Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Pada Bab III tentang Tata Cara Memiliki Sertifikat Elektronik diatur terkait Permohonan Memiliki Sertifikat Elektronik. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dilaksanakan oleh Menteri. Menteri memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERMEN ini. |
|
CATATAN : |
- |
Penyelengaraan Sertifikasi Elektronik yang telah berlangsung sebelum berlakunya PERMEN ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat PERMEN ini mulai berlaku maka, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/11/2006 dan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/11/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 September 2018. |