All English translation of laws and regulations presented on this website shall only be used as reference, not as the official documents.
If there is any error and/or discrepancy of understanding between the information presented on this website and the original documents in Indonesian language, the original documents in the Indonesian language shall prevail.
Under no circumstances shall the web administrators and Ministry and Communication and Informatics of the Republic of Indonesia be liable for any direct or indirect damages arising out of the use and/or the error and discrepancy of understanding from the information presented on this website.
on Electronically Integrated Business Licensing Service in the Field of Communications and Informatics
Category | |
---|---|
Number/Year | 7/2018 |
Uploaded On | Wednesday, 11 Desember 2019 |
Enacted On | Monday, 06 August 2018 |
Established On | Tuesday, 31 July 2018 |
Established At | - |
Established At | - |
Language | Indonesia |
Downloaded Count | 9938 times |
Status | Repeal: PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2017, Ketentuan mengenai proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ISR dalam PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; |
Repeal: Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016; Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan pos yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017; Ketentuan mengenai perizinan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2017; Ketentuan mengenai layanan penomoran telekomunikasi yang diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014; Ketentuan mengenai laporan dan komitmen pembangunan dan periode tahun penyelenggaraan yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2014; Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018. |
|
Detail | Lihat Katalog |
Abstraction | Lihat Abstrak |