Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 17 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 14-09-2017 / 18-09-2017 |
Sumber |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 41/P/M/KOMINFO/12/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 14 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 18 September 2017. |
Subjek | PENYELENGGARA NEGARA – KEMENTERIAN KOMINFO – LAPORAN HARTA KEKAYAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |
Produk Hukum Terkait | |
---|---|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 7 November 2011 |