Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARA NEGARA – KEMENTERIAN KOMINFO – LAPORAN HARTA KEKAYAAN
2017
PERMENKOMINFO NO. 17 TAHUN 2017, BN. NO. (1280), LL KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 yang mengamanatkan bahwa dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan; untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kominfo; dan untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan KKN diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP 53 Tahun 2010; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERKPK No. 7 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN. Rincian nama-nama jabatan pejabat wajib LHKPN tercantum dakam lampiran 1 Peraturan Menteri ini dan pejabat lainnya yang berdasarkan permintaan pejabat pemerintah yang berwenang atau KPK perlu menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelengara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 41/P/M/KOMINFO/12/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 14 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 18 September 2017.