Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
16
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMENKOMINFO
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
13-09-2017
/
14-09-2017
Sumber
BN (1274): 14 hlm.
Subjek
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – KRITERIA KLASIFIKASI