Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tanggal 14 September 2017
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio kriteria klasifikasi spektrum frekuensi-radio
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 16/2017 |
Tanggal unggah | Senin, 22 Januari 2018 |
Diunduh sebanyak | 1069 kali |
Status | Mencabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017, Tanggal 14 September 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.—Jakarta, 2017.
BN (1274): 14 hlm. MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – KRITERIA KLASIFIKASI
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 27 September 2018
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
PERMENKOMINFO Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan menteri perhubungan No. KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
PERMENKOMINFO Nomor 15 Tahun 2017 tanggal 14 September 2017
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio