Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG. startbatangtubuh Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

  3. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Cikarang yang selanjutnya disebut BPPTIK Cikarang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Penggunaan Sarana dan Prasarana adalah penggunaan sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Diklat pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Pihak Tertentu adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang Penyelenggaraan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  7. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.#NL#Pasal 2

    1. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari

      1. Penyelenggaraan Diklat; dan

      2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

    2. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.

    3. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.Pasal 3

    4. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari

      1. Penyelenggaraan Diklat; dan

      2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

    5. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.

    6. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.Pasal 3

    7. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari

      1. Penyelenggaraan Diklat; dan

      2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

    8. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.#NL#(3) Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.#NL#Pasal 3#NL#(1) Pengenaan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pihak Tertentu.#NL#(2) Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

      1. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      2. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 5Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.Pasal 6Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut

      3. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      4. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 5Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.Pasal 6Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikuta. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      5. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; danPasal 7Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.Pasal 8Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      6. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      7. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 5Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.Pasal 6Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikuta. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      8. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; danPasal 7Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.Pasal 8Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      9. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      10. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 5Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.Pasal 6Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikuta. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      11. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; danPasal 7Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.Pasal 8Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      12. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      13. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 5Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.Pasal 6Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikuta. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      14. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; danPasal 7Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.Pasal 8Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      15. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      16. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 5Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.Pasal 6Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikuta. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      17. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; danPasal 7Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.Pasal 8Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikuta. Penggunaan Sarana dan Prasarana BPPTIK Cikarang terbatas untuk penyelenggaraan Diklat TIK oleh Pihak Tertentu;b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah sarana prasarana BPPTIK Cikarang;c. dalam hal sarana prasarana BPPTIK Cikarang tidak digunakan oleh BPPTIK Cikarang, Pihak Tertentu dapat menggunakan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.Pasal 9(1) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikuta. kuota minimal peserta Diklat TIK telah terpenuhi;b. surat permintaan peserta Diklat TIK dari Kepala BPPTIK Cikarang; danc. surat pengiriman/tugas/permintaan peserta dari pimpinan Pihak Tertentu, yang disertai dengan surat pernyataan peserta Diklat TIK.(2) Dalam hal jumlah peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dan Pasal 6, maka jumlah peserta yang melebihi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 10Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan caraa. kepala BPPTIK Cikarang mengirimkan surat permintaan peserta Diklat TIK kepada pimpinan Pihak Tertentu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK;b. Pihak Tertentu menjawab surat permintaan Kepala BPPTIK Cikarang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK dengan melampirkan surat pengiriman/tugas/permintaan peserta Diklat TIK beserta surat pernyataan peserta Diklat TIK; danc. persetujuan atau penolakan pengenaan tarif terhadap peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis oleh Kepala BPPTIK Cikarang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK.Pasal 11Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan caraa. Pimpinan Pihak Tertentu mengajukan surat permintaan penggunaan sarana prasarana kepada Kepala BPPTIK Cikarang;b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan;c. Persetujuan dan penolakan pengenaan tarif terhadap Penggunaan Sarana Prasarana oleh Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.Pasal 12Pengenaan tarif atas penggunaan sarana dan prasarana di luar peruntukkan Penyelenggaraan Diklat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa barang milik negara/daerah.Pasal 13Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2016MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,ttdRUDIANTARADiundangkan di Jakartapada tanggal 1 Juli 2016DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttdWIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 995endbatangtubuh

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

  3. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Cikarang yang selanjutnya disebut BPPTIK Cikarang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Penggunaan Sarana dan Prasarana adalah penggunaan sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Diklat pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Pihak Tertentu adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang Penyelenggaraan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  7. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

  1. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari:

    1. Penyelenggaraan Diklat; dan

    2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

  2. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.

  3. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.

Pasal 3

  1. Pengenaan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pihak Tertentu.

  2. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

    2. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

  3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.

Pasal 6

Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;

  2. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

  3. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan

Pasal 7

Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Pasal 8

Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penggunaan Sarana dan Prasarana BPPTIK Cikarang terbatas untuk penyelenggaraan Diklat TIK oleh Pihak Tertentu;

  2. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah sarana prasarana BPPTIK Cikarang;

  3. dalam hal sarana prasarana BPPTIK Cikarang tidak digunakan oleh BPPTIK Cikarang, Pihak Tertentu dapat menggunakan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 9

  1. Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

    1. kuota minimal peserta Diklat TIK telah terpenuhi;

    2. surat permintaan peserta Diklat TIK dari Kepala BPPTIK Cikarang; dan

    3. surat pengiriman/tugas/permintaan peserta dari pimpinan Pihak Tertentu, yang disertai dengan surat pernyataan peserta Diklat TIK.

  2. Dalam hal jumlah peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dan Pasal 6, maka jumlah peserta yang melebihi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:

  1. kepala BPPTIK Cikarang mengirimkan surat permintaan peserta Diklat TIK kepada pimpinan Pihak Tertentu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK;

  2. Pihak Tertentu menjawab surat permintaan Kepala BPPTIK Cikarang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK dengan melampirkan surat pengiriman/tugas/permintaan peserta Diklat TIK beserta surat pernyataan peserta Diklat TIK; dan

  3. persetujuan atau penolakan pengenaan tarif terhadap peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis oleh Kepala BPPTIK Cikarang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK.

Pasal 11

Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan cara:

  1. Pimpinan Pihak Tertentu mengajukan surat permintaan penggunaan sarana prasarana kepada Kepala BPPTIK Cikarang;

  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan;

  3. Persetujuan dan penolakan pengenaan tarif terhadap Penggunaan Sarana Prasarana oleh Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Pasal 12

Pengenaan tarif atas penggunaan sarana dan prasarana di luar peruntukkan Penyelenggaraan Diklat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa barang milik negara/daerah.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG



menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG. startbatangtubuh Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

  3. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Cikarang yang selanjutnya disebut BPPTIK Cikarang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Penggunaan Sarana dan Prasarana adalah penggunaan sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Diklat pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Pihak Tertentu adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang Penyelenggaraan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  7. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.#NL#Pasal 2

    1. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari

      1. Penyelenggaraan Diklat; dan

      2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

    2. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.

    3. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.
      Pasal 3

    4. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari

      1. Penyelenggaraan Diklat; dan

      2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

    5. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.

    6. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.
      Pasal 3

    7. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari

      1. Penyelenggaraan Diklat; dan

      2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

    8. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.#NL#(3) Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.#NL#Pasal 3#NL#(1) Pengenaan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pihak Tertentu.#NL#(2) Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

      1. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      2. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
        (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        Pasal 4
        Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
        Pasal 5
        Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
        Pasal 6
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut

      3. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      4. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
        (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        Pasal 4
        Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
        Pasal 5
        Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
        Pasal 6
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut
        a. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;
        b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      5. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan
        Pasal 7
        Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
        Pasal 8
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      6. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      7. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
        (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        Pasal 4
        Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
        Pasal 5
        Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
        Pasal 6
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut
        a. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;
        b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      8. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan
        Pasal 7
        Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
        Pasal 8
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      9. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      10. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
        (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        Pasal 4
        Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
        Pasal 5
        Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
        Pasal 6
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut
        a. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;
        b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      11. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan
        Pasal 7
        Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
        Pasal 8
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      12. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      13. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
        (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        Pasal 4
        Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
        Pasal 5
        Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
        Pasal 6
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut
        a. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;
        b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      14. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan
        Pasal 7
        Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
        Pasal 8
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut

      15. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

      16. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
        (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        Pasal 4
        Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
        Pasal 5
        Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.
        Pasal 6
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut
        a. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;
        b. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

      17. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan
        Pasal 7
        Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
        Pasal 8
        Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut
        a. Penggunaan Sarana dan Prasarana BPPTIK Cikarang terbatas untuk penyelenggaraan Diklat TIK oleh Pihak Tertentu;
        b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah sarana prasarana BPPTIK Cikarang;
        c. dalam hal sarana prasarana BPPTIK Cikarang tidak digunakan oleh BPPTIK Cikarang, Pihak Tertentu dapat menggunakan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
        Pasal 9
        (1) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikut
        a. kuota minimal peserta Diklat TIK telah terpenuhi;
        b. surat permintaan peserta Diklat TIK dari Kepala BPPTIK Cikarang; dan
        c. surat pengiriman/tugas/permintaan peserta dari pimpinan Pihak Tertentu, yang disertai dengan surat pernyataan peserta Diklat TIK.
        (2) Dalam hal jumlah peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dan Pasal 6, maka jumlah peserta yang melebihi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        Pasal 10
        Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan cara
        a. kepala BPPTIK Cikarang mengirimkan surat permintaan peserta Diklat TIK kepada pimpinan Pihak Tertentu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK;
        b. Pihak Tertentu menjawab surat permintaan Kepala BPPTIK Cikarang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK dengan melampirkan surat pengiriman/tugas/permintaan peserta Diklat TIK beserta surat pernyataan peserta Diklat TIK; dan
        c. persetujuan atau penolakan pengenaan tarif terhadap peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis oleh Kepala BPPTIK Cikarang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK.
        Pasal 11
        Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan cara
        a. Pimpinan Pihak Tertentu mengajukan surat permintaan penggunaan sarana prasarana kepada Kepala BPPTIK Cikarang;
        b. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan;
        c. Persetujuan dan penolakan pengenaan tarif terhadap Penggunaan Sarana Prasarana oleh Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
        Pasal 12
        Pengenaan tarif atas penggunaan sarana dan prasarana di luar peruntukkan Penyelenggaraan Diklat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa barang milik negara/daerah.
        Pasal 13
        Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 27 Juni 2016
        MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
        ttd
        RUDIANTARA
        Diundangkan di Jakarta
        pada tanggal 1 Juli 2016
        DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
        ttd
        WIDODO EKATJAHJANA
        BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 995
        endbatangtubuh

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

  3. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Cikarang yang selanjutnya disebut BPPTIK Cikarang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Penggunaan Sarana dan Prasarana adalah penggunaan sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Diklat pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Pihak Tertentu adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang Penyelenggaraan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  7. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

  1. Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang yang dikenakan terhadap Pihak Tertentu meliputi penerimaan yang berasal dari:

    1. Penyelenggaraan Diklat; dan

    2. Penggunaan Sarana dan Prasarana.

  2. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu.

  3. Tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) terhadap Pihak Tertentu.

Pasal 3

  1. Pengenaan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pihak Tertentu.

  2. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

    2. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

  3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPPTIK Cikarang terhadap Pihak Tertentu dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK Cikarang.

Pasal 6

Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Diklat TIK oleh BPPTIK Cikarang;

  2. jumlah peserta 30% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Penyelenggaraan Diklat TIK bagi Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan

  3. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi; dan

Pasal 7

Dalam hal jumlah peserta 30% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak terpenuhi, pengenaan tarif atas jenis PNBP sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Pasal 8

Persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP terhadap Pihak Tertentu sebesar tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penggunaan Sarana dan Prasarana BPPTIK Cikarang terbatas untuk penyelenggaraan Diklat TIK oleh Pihak Tertentu;

  2. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah sarana prasarana BPPTIK Cikarang;

  3. dalam hal sarana prasarana BPPTIK Cikarang tidak digunakan oleh BPPTIK Cikarang, Pihak Tertentu dapat menggunakan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 9

  1. Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

    1. kuota minimal peserta Diklat TIK telah terpenuhi;

    2. surat permintaan peserta Diklat TIK dari Kepala BPPTIK Cikarang; dan

    3. surat pengiriman/tugas/permintaan peserta dari pimpinan Pihak Tertentu, yang disertai dengan surat pernyataan peserta Diklat TIK.

  2. Dalam hal jumlah peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dan Pasal 6, maka jumlah peserta yang melebihi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:

  1. kepala BPPTIK Cikarang mengirimkan surat permintaan peserta Diklat TIK kepada pimpinan Pihak Tertentu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK;

  2. Pihak Tertentu menjawab surat permintaan Kepala BPPTIK Cikarang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK dengan melampirkan surat pengiriman/tugas/permintaan peserta Diklat TIK beserta surat pernyataan peserta Diklat TIK; dan

  3. persetujuan atau penolakan pengenaan tarif terhadap peserta Diklat TIK dari Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis oleh Kepala BPPTIK Cikarang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat TIK.

Pasal 11

Tata cara permohonan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan cara:

  1. Pimpinan Pihak Tertentu mengajukan surat permintaan penggunaan sarana prasarana kepada Kepala BPPTIK Cikarang;

  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan;

  3. Persetujuan dan penolakan pengenaan tarif terhadap Penggunaan Sarana Prasarana oleh Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Pasal 12

Pengenaan tarif atas penggunaan sarana dan prasarana di luar peruntukkan Penyelenggaraan Diklat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa barang milik negara/daerah.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 27-06-2016  /  01-07-2016
Sumber

BN (995): 9 hlm.

Subjek BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran