Abstrak

Abstrak
BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
2016
PERMENKOMINFO NO. 8 TAHUN 2016, BN. NO. (995), LL KEMKOMINFO : 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PP No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Mentari Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun1998; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2015;PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/03/2011; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap pihak tertentu atas jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak pada balai pelatihan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi cikarang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Jenis PNBP yang berlaku terhadap Pihak Tertentu meliputi antara lain yang berasal dari penyelenggaraan diklat. Tarif PNBP yang berlaku adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dan terhadap penggunaan sarana dan prasarana dikenakan tariff sebesar 50% (lima puluh persen). Adapun persyaratan pengenaan tarif atas jenis PNBP di atur dengan ketentuan – ketentuan pada peraturan menteri ini. Tata cara permohonan pengenaan tarif dilaksanakan dengan cara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.