Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
Indonesia. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |
Nomor Peraturan |
28 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan |
KEPMEN |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan |
11-03-2004
/
11-03-2004
|
Sumber |
|
Subjek |
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.
|
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum |
- |
Lampiran |
|