Abstrak

Abstrak
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN - PERUBAHAN
2004
KEPMENHUB NO. KM. 28 TAHUN 2004, LL KEPMENHUB: 20 HLM
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penindaklanjutan dari PP No. 52 Tahun 2000 yang merupakan kewajiban bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam melakukan pembangunan atau penyediaan jaringan telekomunikasi, sehingga menjamin ketersambungan satu jaringan ke jaringan lainnya, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Kepres No. 102 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 45 Tahun 2002; Kepres No. 109 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM. 4 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM. 24 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 91 Tahun 2002;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas lampiran Kepmenhub Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Beberapa ketentuan dalam Keputusan tersebut antara lain ketentuan pada Bab II butir 1.3.c, 2.e, 2.g, 2.i, 2.j, 2.v, 2.x, 2.y, 3.1.3 a, 3.1.3 b, 3.1.3 c, 4.2.2.1, 4.2.2.2 berubah, ketentuan pada Bab II butir 4.2.2.3 dihapus, ketentuan dalam Bab II butir 4.2.3.1, 4.2.3.2, 4.2.3.3, 4.4.2.2, 5.2.2.1, 5.2.4.1, 5.2.5.1, 5.2.5.3 berubah, ketenduan dalam lampiran II berubah, ketentuan dalam Bab II butir 2f, 3.2.1, 3.2.3, 4.2.2, 4.6, 1.1.3, 2f, 4.2 berubah, ketentuan dalam Bab IV butir 5.2.2, 5.2.3, 5.2.4, 5.2.5, 5.2.6, 5.2.7 berubah, ketentuan dalam Bab V butir 3.1, 3.2, 3.3.1, 3.3.2, 3.3, 3.5.3, 4.1.1, 4.2, 4.3.1, 4.3.6, 4.4.5, 4.6.2, 4.6.5, 4.10.1 berubah.

CATATAN :

-

Dengan berlakunya Keputusan ini, semua ketentuan dalam Kepmenhub No. KM. 4 Tahun 2001 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Maret 2004.