Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |
Nomor Peraturan | 30 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 11-03-2004 / 11-03-2004 |
Sumber | |
Subjek | JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Dicabut:PERMENKOMINFO No.13 Tahun 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |