Abstrak

Abstrak
JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN - PERUBAHAN
2004
KEPMENHUB NO. KM. 30 TAHUN 2004, LL KEPMENHUB: 6 HLM
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menyambut babak baru dalam penyelenggara telekomunikasi dengan berakhirnya hak ekslusivitas, perlu dilaksanakan perubahan terhadap Kepmehub No. KM. 21 Tahun 2001;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Kepres No. 102 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 45 Tahun 2002; Kepres No. 109 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM. 20 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM. 24 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 91 Tahun 2002;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Kepmenhub Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Jasa Telekomunikasi. Beberapa ketentuan dalam Kepmenhub Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi diubah antara lain ketentuan Pasal 14 ayat (1) berubah, ketentuan dalam pasal 15 berubah, ketentuan dalam pasal 16 berubah, penambahan huruf e pada pasal 46 ayat (1), ketentuan dalam pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) berubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Maret 2004.