bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dan angka kreditnya, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengendali frekuensi radio.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 :
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil :
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipit;
Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09IPER/M.KOMINFO/3/2007 dan Nomor 20A Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA KERJA DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO.
Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dipergunakan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Direktorat Jenderal dan Tim Penilai Unit Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan fungsional pengendali frekuensi radio sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya
Salinan disampaikan kepada Yth :
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 TAHUN 2008
TENTANG
TATA KERJA DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dan angka kreditnya, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengendali frekuensi radio.
mengingat
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 :
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil :
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipit;
Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09IPER/M.KOMINFO/3/2007 dan Nomor 20A Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA KERJA DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO.
Pasal 1
Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dipergunakan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai Direktorat Jenderal dan Tim Penilai Unit Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 2
Tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan fungsional pengendali frekuensi radio sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya
Salinan disampaikan kepada Yth :
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 14 Juni 2008
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
1. Sekretaris Jenderal Depkominfo;
2. Inspektur Jenderal Depkominfo;
3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 26 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 14-07-2008 / 14-07-2008 |
Sumber |
Lamp: 7 HLM |
Subjek | TATA KERJA – TATA CARA – PENILAIAN – ANGKA KREDIT – PENGENDALI FREKUENSI RADIO |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |