ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Bab VI PERMENPAN No. PER/27/M.PAN/5/2006 tentang jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dan angka kreditnya, perlu menetapkan tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengendali frekuensi radio. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 9 tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 99 Tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 54 tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; Perpres No. 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENPAN No. PER/27/M.PAN/5/2006; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; dan Peraturan Bersama Menkominfo dan Kepala BKN No. 09/PER/M.KOMINFO/3/2007 dan No. 20A Tahun 2007. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengendali frekuensi radio. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Juli 2008. Lamp: 7 HLM |