Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi perlu penyederhanaan atas persyaratan dan mekanisme perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3981 );

  4. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 94 Tahun 2006;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;6.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/4/2008;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang telah beberapa kali diubah dengan :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 30 Tahun 2004;

  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 7/PER/M.KOMINFO/04/2008;diubah sebagai berikut :[1. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 46

  1. Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas :

    1. jasa akses internet (internet service provider/ISP);

    2. jasa interkoneksi internet (network access point/NAP);

    3. jasa internet teleponi untuk keperluan publik;

    4. jasa sistem komunikasi data.

  2. Penyelenggara jasa multimedia selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.[2. Pasal 47 dihapus][3. Ketentuan Pasal 63 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 63 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 63

  1. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;

    2. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;

    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    4. surat keterangan domisili;

    5. rencana usaha (business plan) yang memuat :

      1. jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;

      2. cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.

    6. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;

    7. konfigurasi data teknis dan perangkat;

    8. untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;

    9. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;

    10. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;

    11. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;

    12. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama);

  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.

  3. Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

Pasal 64

  1. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

  2. Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa teleponi dasar tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

  3. Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

  4. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.[5. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 66A, yang berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 66A

  1. Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun.

  2. Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar atau kepada Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia.

  3. Larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.[6. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 69 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 69

  1. Pemilik izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) yang telah siap menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib mengajukan permohonan uji laik operasi kepada Direktur Jenderal.(1a) Permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum izin prinsip berakhir.

  2. Permohonan uji laik operasi dan izin penyelenggaraan diajukan secara tertulis dengan melampirkan :

    1. salinan izin prinsip;

    2. lokasi/peta digital infrastruktur hasil penyediaan yang akan di uji laik operasi sesuai dengan izin prinsip;

    3. spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun;

    4. daftar perangkat telekomunikasi;

    5. salinan sertifikat alat dan telekomunikasi yang digunakan.[7. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 75

  1. Dihapus

  2. Dihapus

  3. Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.

  4. Direktur Jenderal menerbitkan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi perlu penyederhanaan atas persyaratan dan mekanisme perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3981 );

  4. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 94 Tahun 2006;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;
    6.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/4/2008;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang telah beberapa kali diubah dengan :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 30 Tahun 2004;

  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 7/PER/M.KOMINFO/04/2008;
    diubah sebagai berikut :
    [1. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 46

  1. Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas :

    1. jasa akses internet (internet service provider/ISP);

    2. jasa interkoneksi internet (network access point/NAP);

    3. jasa internet teleponi untuk keperluan publik;

    4. jasa sistem komunikasi data.

  2. Penyelenggara jasa multimedia selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
    [2. Pasal 47 dihapus]
    [3. Ketentuan Pasal 63 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 63 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 63

  1. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;

    2. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;

    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    4. surat keterangan domisili;

    5. rencana usaha (business plan) yang memuat :

      1. jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;

      2. cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun.

    6. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;

    7. konfigurasi data teknis dan perangkat;

    8. untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;

    9. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;

    10. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;

    11. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;

    12. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama);

  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.

  3. Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

Pasal 64

  1. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

  2. Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa teleponi dasar tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

  3. Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

  4. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
    [5. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 66A, yang berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 66A

  1. Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun.

  2. Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri untuk penyelenggaraan jasa teleponi dasar atau kepada Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia.

  3. Larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
    [6. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 69 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 69

  1. Pemilik izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) yang telah siap menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib mengajukan permohonan uji laik operasi kepada Direktur Jenderal.
    (1a) Permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum izin prinsip berakhir.

  2. Permohonan uji laik operasi dan izin penyelenggaraan diajukan secara tertulis dengan melampirkan :

    1. salinan izin prinsip;

    2. lokasi/peta digital infrastruktur hasil penyediaan yang akan di uji laik operasi sesuai dengan izin prinsip;

    3. spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun;

    4. daftar perangkat telekomunikasi;

    5. salinan sertifikat alat dan telekomunikasi yang digunakan.
      [7. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 75

  1. Dihapus

  2. Dihapus

  3. Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.

  4. Direktur Jenderal menerbitkan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 9 September 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

SALINAN Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

3. Panglima TNI;

4. Sekretaris Negara;

5. KAPOLRI;

6. Gubernur Bank Indonesia;

7. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;

8. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Kominfo;

9. Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Kominfo.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 09-09-2008  /  09-09-2008
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 September 2008. 

Subjek PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001.
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001

Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran