ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi perlu penyerdehanaan atas persyaratan dan mekanisme perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/4/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 25/P/M.KOMINFO/8/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan informatika No. 07/PER/M.KOMINFO/04/2008. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 September 2008. |