bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi, tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa telekomunikasi;
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu disusun kembali ketentuan tentang penyelenggaraan warung telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik. radio atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya.
AIat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Penyelengaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah penyelenggaraan jasa teleponi yang menggunakan teknologi circuit-switched, yaitu telepon, faksimil, teleks, telegraf, dan data.
Warung Telekomunikasi yang selanjutnya disebut wartel adalah tempat yang disediakan untuk pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum yang ditunggu baik bersifat sementara maupun tetap dan merupakan bagian dari telepon umum.
Penyelenggaraan wartel adalah penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar.
Persetujuan adalah pernyataan tertulis penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyetujui penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar yang diselenggarakan oleh warung telekomunikasi.
Perjanjian kerjasama yang selanjutnya disebut PKS adalah untuk menyelenggarakan warung telekomunikasi antara penyelenggara jasa teleponi dasar dengan penyelenggara warung telekomunikasi.
Tarif jasa telekomunikasi adalah tarif pungut penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Penyelenggaraan wartel dapat dilaksanakan oleh :
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Badan Usaha Milik Swasta;
Koperasi; atau
Perorangan.
Penyelenggaraan wartel dilakukan berdasarkan perjanjian Kerjasama (PKS) antara badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penyelenggara jasa teleponi.
Penyelenggaraan wartel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sekurang-kurangnya menggunakan 2 (dua) satuan sambungan telekomunikasi.
Dalam penyelenggaraan wartel dilaksanakan oleh perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dapat diberikan paling banyak 2(dua) satuan sambungan telekomunikasi.
Penyelenggaraan wartel selain melayani jasa teleponi dasar, juga dapat melayani jasa akses internet dan jasa internet untuk keperluan publik.
Penyelenggara wartel wajib :
menjamin kerahasiaan berita;
mencantumkan daftar tarif yang mudah dilihat oleh pengguna wartel;
mengenakan tarif jasa telekomunikasi kepada pengguna wartel sesuai ketentuan yang berlaku;
mencantumkan jenis layanan jasa yang disediakan.PasaI 6Penyelenggara jasa teleponi dasar wajib :
menjamin kerahasiaan berita;
mencantumkan daftar tarif yang mudah dilihat oleh pengguna wartel;
mengenakan tarif jasa telekomunikasi kepada pengguna wartel sesuai ketentuan yang berlaku;
mencantumkan jenis layanan jasa yang disediakan.
Penyelenggara jasa teleponi dasar wajib :
Penyelenggaraan wartel yang menggunakan akses radio hanya dapat diselenggarakan di daerah yang belum terakses penyelenggaraan jasa teleponi dasar.
Penyelenggaraan wartel menggunakan akses radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi jangka waktu penyelenggaraannya sampai dengan tersedia jasa teleponi dasar.
Penyelenggaraan wartel yang menggunakan akses radio wajib menggunakan pita frekuensi :
343,1 – 345,1 MHz berpasangan dengan 357,1 – 359,1 MHz; atau;
259 – 260 MHz berpasangan dengan 389 – 390 MHz.
Pelanggan jasa telekomunikasi dilarang mengubah fungsi satuan sambungan telepon menjadi fungsi penyelenggaraan wartel tanpa PKS dengan penyelenggara jasa teleponi dasar.
PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :
Lingkup kerjasama;
Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Pembagian pendapatan masing-masing pihak;
Tampilan biaya penggunaan jasa telekomunikasi di wartel;
Alokasi frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk penyelenggara yang menggunakan akses radio;
Penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi;
Jangka waktu perjanjian kerjasama;
Penyelesaian perselisihan;
Resiko;
Force majeure; dan
Sanksi.
Penyelenggara jasa teleponi dasar wajib menyampaikan format PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Permohonan PKS untuk menyelenggarakan wartel diajukan oleh perorangan, badan usaha atau koperasi kepada penyelenggara jasa teleponi dasar setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Permohonan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan :
Foto copy akta pendirian badan usaha untuk penyelenggaraan wartel badan usaha atau foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk penyelenggaraan wartel perorangan ;
Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa calon penyelenggara wartel bersedia tunduk pada ketentuan operasional yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar.
Penyelenggara jasa teleponi dasar berhak menolak permohonan PKS yang tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Evaluasi terhadap permohonan calon penyelenggara wartel dilakukan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar sesuai dengan nomor urut permohonan, dengan mempertimbangkan azas pelayanan, pemerataan, kelayakan usaha dan kemudahan.
Persetujuan atau penolakan permohonan calon penyelenggara wartel wajib diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan ini.
Dalam hal permohonan calon penyelenggara wartel ditolak, penyelenggara jasa teleponi dasar wajib memberitahukan alasan-alasan penolakan.
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang memungut biaya dalam proses pengurusan penyelenggaraan wartel.
PKS antara penyelenggara jasa teleponi dasar dengan penyelenggara wartel berlaku untuk jangka waktu minimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Penyelenggara wartel dilarang memindahtangankan PKS penyelenggaraan wartel kepada pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara jasa teleponi dasar.
Penyelenggara wartel dapat memungut langsung biaya jasa telekomunikasi kepada pengguna wartel, sesuai ketentuan tarif jasa telekomunikasi yang berlaku ditambah dengan tarif pelayanan sebanyak-banyaknya 15%.
Penyelenggara wartel berhak mendapatkan bagian pendapatan dari penyelenggara jasa teleponi dasar yang jasanya dapat diakses melalui wartel.
Bagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian pendapatan yang diperoleh dari kegiatan jasa jual kembali jasa teleponi dasar yang dilakukan oleh penyelenggara wartel.
Bagian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berasal dari :
Sekurang-kurangnya 30% dari pendapatan domestik yang berasal dari dan ke jaringan telekomunikasi tetap yang sama;
Sekurang-kurangnya 30 % dari pendapatan domestik ke jaringan telekomunikasi lainnya setelah dikurangkan biaya interkoneksi;
Sekurang-kurangnya 8 % dari pendapatan percakapan internasional.
Perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan wartel wajib memenuhi persyaratan teknis dan telah disertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain perangkat telepon, Pencatat Data Pembicaraan Telepon (PDPT), dan atau perangkat multimedia.
Penyelenggara wartel wajib menjamin beroperasinya perangkat yang dipergunakan dalam penyelenggaraan wartel dengan baik.
Penyelenggara wartel wajib mengoperasikan perangkat wartel selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya PKS.
Pembinaan penyelenggaraan wartel dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan dengan Gubernur Kepala Daerah Propinsi, penyelenggara jasa teleponi dasar terkait..
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengawasan dan pengendalian operasional penyelenggaraan wartel.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka PKS yang telah dibentuk antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara wartel sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun dan sesudah itu wajib menyesuaikan dengan Peraturan Ketentuan Peraturan ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J AKARTA
Pada tanggal : 30 Januari 2006
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
SOFYAN A. DJALIL
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi, tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa telekomunikasi;
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu disusun kembali ketentuan tentang penyelenggaraan warung telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik. radio atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya.
AIat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Penyelengaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah penyelenggaraan jasa teleponi yang menggunakan teknologi circuit-switched, yaitu telepon, faksimil, teleks, telegraf, dan data.
Warung Telekomunikasi yang selanjutnya disebut wartel adalah tempat yang disediakan untuk pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum yang ditunggu baik bersifat sementara maupun tetap dan merupakan bagian dari telepon umum.
Penyelenggaraan wartel adalah penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar.
Persetujuan adalah pernyataan tertulis penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyetujui penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar yang diselenggarakan oleh warung telekomunikasi.
Perjanjian kerjasama yang selanjutnya disebut PKS adalah untuk menyelenggarakan warung telekomunikasi antara penyelenggara jasa teleponi dasar dengan penyelenggara warung telekomunikasi.
Tarif jasa telekomunikasi adalah tarif pungut penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Penyelenggaraan wartel dapat dilaksanakan oleh :
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Badan Usaha Milik Swasta;
Koperasi; atau
Perorangan.
Penyelenggaraan wartel dilakukan berdasarkan perjanjian Kerjasama (PKS) antara badan usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penyelenggara jasa teleponi.
Pasal 3
Penyelenggaraan wartel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sekurang-kurangnya menggunakan 2 (dua) satuan sambungan telekomunikasi.
Dalam penyelenggaraan wartel dilaksanakan oleh perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dapat diberikan paling banyak 2(dua) satuan sambungan telekomunikasi.
Pasal 4
Penyelenggaraan wartel selain melayani jasa teleponi dasar, juga dapat melayani jasa akses internet dan jasa internet untuk keperluan publik.
Pasal 5
Penyelenggara wartel wajib :
menjamin kerahasiaan berita;
mencantumkan daftar tarif yang mudah dilihat oleh pengguna wartel;
mengenakan tarif jasa telekomunikasi kepada pengguna wartel sesuai ketentuan yang berlaku;
mencantumkan jenis layanan jasa yang disediakan.
PasaI 6
Penyelenggara jasa teleponi dasar wajib :
menjamin kerahasiaan berita;
mencantumkan daftar tarif yang mudah dilihat oleh pengguna wartel;
mengenakan tarif jasa telekomunikasi kepada pengguna wartel sesuai ketentuan yang berlaku;
mencantumkan jenis layanan jasa yang disediakan.
Pasal 6
Penyelenggara jasa teleponi dasar wajib :
Pasal 7
Penyelenggaraan wartel yang menggunakan akses radio hanya dapat diselenggarakan di daerah yang belum terakses penyelenggaraan jasa teleponi dasar.
Penyelenggaraan wartel menggunakan akses radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi jangka waktu penyelenggaraannya sampai dengan tersedia jasa teleponi dasar.
Pasal 8
Penyelenggaraan wartel yang menggunakan akses radio wajib menggunakan pita frekuensi :
343,1 – 345,1 MHz berpasangan dengan 357,1 – 359,1 MHz; atau;
259 – 260 MHz berpasangan dengan 389 – 390 MHz.
Pasal 9
Pelanggan jasa telekomunikasi dilarang mengubah fungsi satuan sambungan telepon menjadi fungsi penyelenggaraan wartel tanpa PKS dengan penyelenggara jasa teleponi dasar.
Pasal 10
PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :
Lingkup kerjasama;
Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Pembagian pendapatan masing-masing pihak;
Tampilan biaya penggunaan jasa telekomunikasi di wartel;
Alokasi frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk penyelenggara yang menggunakan akses radio;
Penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi;
Jangka waktu perjanjian kerjasama;
Penyelesaian perselisihan;
Resiko;
Force majeure; dan
Sanksi.
Penyelenggara jasa teleponi dasar wajib menyampaikan format PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Permohonan PKS untuk menyelenggarakan wartel diajukan oleh perorangan, badan usaha atau koperasi kepada penyelenggara jasa teleponi dasar setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Permohonan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan :
Foto copy akta pendirian badan usaha untuk penyelenggaraan wartel badan usaha atau foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk penyelenggaraan wartel perorangan ;
Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa calon penyelenggara wartel bersedia tunduk pada ketentuan operasional yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar.
Penyelenggara jasa teleponi dasar berhak menolak permohonan PKS yang tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Evaluasi terhadap permohonan calon penyelenggara wartel dilakukan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar sesuai dengan nomor urut permohonan, dengan mempertimbangkan azas pelayanan, pemerataan, kelayakan usaha dan kemudahan.
Pasal 11
Persetujuan atau penolakan permohonan calon penyelenggara wartel wajib diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 12
Dalam hal permohonan calon penyelenggara wartel ditolak, penyelenggara jasa teleponi dasar wajib memberitahukan alasan-alasan penolakan.
Pasal 13
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang memungut biaya dalam proses pengurusan penyelenggaraan wartel.
Pasal 14
PKS antara penyelenggara jasa teleponi dasar dengan penyelenggara wartel berlaku untuk jangka waktu minimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 15
Penyelenggara wartel dilarang memindahtangankan PKS penyelenggaraan wartel kepada pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara jasa teleponi dasar.
Pasal 16
Penyelenggara wartel dapat memungut langsung biaya jasa telekomunikasi kepada pengguna wartel, sesuai ketentuan tarif jasa telekomunikasi yang berlaku ditambah dengan tarif pelayanan sebanyak-banyaknya 15%.
BAB Ill
BAGIAN PENDAPATAN ATAS PENYELENGGARAAN WARTEL
Pasal 17
Penyelenggara wartel berhak mendapatkan bagian pendapatan dari penyelenggara jasa teleponi dasar yang jasanya dapat diakses melalui wartel.
Bagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian pendapatan yang diperoleh dari kegiatan jasa jual kembali jasa teleponi dasar yang dilakukan oleh penyelenggara wartel.
Pasal 18
Bagian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berasal dari :
Sekurang-kurangnya 30% dari pendapatan domestik yang berasal dari dan ke jaringan telekomunikasi tetap yang sama;
Sekurang-kurangnya 30 % dari pendapatan domestik ke jaringan telekomunikasi lainnya setelah dikurangkan biaya interkoneksi;
Sekurang-kurangnya 8 % dari pendapatan percakapan internasional.
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS OPERASI
Pasal 19
Perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan wartel wajib memenuhi persyaratan teknis dan telah disertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain perangkat telepon, Pencatat Data Pembicaraan Telepon (PDPT), dan atau perangkat multimedia.
Pasal 20
Penyelenggara wartel wajib menjamin beroperasinya perangkat yang dipergunakan dalam penyelenggaraan wartel dengan baik.
Penyelenggara wartel wajib mengoperasikan perangkat wartel selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya PKS.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
Pembinaan penyelenggaraan wartel dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan dengan Gubernur Kepala Daerah Propinsi, penyelenggara jasa teleponi dasar terkait..
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengawasan dan pengendalian operasional penyelenggaraan wartel.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka PKS yang telah dibentuk antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara wartel sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun dan sesudah itu wajib menyesuaikan dengan Peraturan Ketentuan Peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J AKARTA
Pada tanggal : 30 Januari 2006
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/I/2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-01-2006 / 30-01-2006 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 Januari 2006. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Subjek | WARUNG TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |