ABSTRAK : |
- |
KM Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Warung Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa telekomunikasi sehingga harus diganti; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. 20 Tahun 2001; KM Perhubungan No. 21 Tahun 2001; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan warung telekomunikas, pendapatan atas penyelenggaraan wartel, persyaratan teknis perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan wartel wajib memenuhi persyaratan teknis dan telah disertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 Januari 2006. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |