Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban pelayanan Universal Telekomunikasi/ Universal Service Obligation

menimbang

bahwa dengan dibentuknya Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk pengelolaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3687);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No.57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;

  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI / UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disebut PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.

  3. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KKPU adalah kontribusi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi.

  4. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan telekomunikasi.

  5. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

  6. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.

  8. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  11. BTIP PPK-BLU adalah Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

  12. Kepala Balai adalah Kepala BTIP PPK-BLU yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BTIP PPK-BLU yang diangkat oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

  1. Penyelenggara telekomunikasi wajib membayar KKPU yang besarnya dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi setiap tahun buku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan per triwulan.

Pasal 3

Perhitungan pembayaran KKPU oleh penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri (self assessment) dengan menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

Pasal 4

  1. Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.

  2. Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi;

    2. pendapatan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

  3. Seluruh unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

  1. Untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran KKPU, BTIP PPK-BLU melaksanakan pencocokan dan penelitian setiap tahun berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan.

  2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi bukan merupakan perusahaan terbuka, pencocokan dan penelitian dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik atau laporan tahunan keuangan tahunan perusahaan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

  3. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi merupakan perusahaan terbuka, pencocokan dan penelitian dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

  4. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Balai.

  5. Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

  1. Dalam hal berdasarkan pencocokan dan penelitian oleh BTIP PPK-BLU ditemukan kekurangan pembayaran KKPU, penyelenggara telekomunikasi wajib melunasi kekurangan pembayaran dimaksud selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

  2. Dalam hal berdasarkan pencocokan dan penelitian oleh BTIP PPK-BLU ditemukan kelebihan pembayaran KKPU, kelebihan pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah KKPU pada periode tahun berikutnya.

  3. Dalam hal kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilunasi pada 1 (satu) bulan, kekurangan pembayaran dimaksud dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Seluruh KKPU wajib disetor ke Kas BTIP PPK-BLU melalui rekening Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar KKPU wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal.

Pasal 9

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban membayar KKPU, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Kepala Balai wajib melaporkan seluruh penerimaan KKPU Kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 11

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang belum melunasi kewajiban pembayaran KKPU tahun buku 2005 dan tahun 2006 wajib membayar KKPU dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2007 dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Kewajiban pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan sejak tahun buku 2007.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

bahwa dengan dibentuknya Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk pengelolaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3687);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No.57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;

  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 34 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI / UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disebut PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.

  3. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KKPU adalah kontribusi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi.

  4. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan telekomunikasi.

  5. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

  6. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.

  8. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  11. BTIP PPK-BLU adalah Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

  12. Kepala Balai adalah Kepala BTIP PPK-BLU yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BTIP PPK-BLU yang diangkat oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II

KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

  1. Penyelenggara telekomunikasi wajib membayar KKPU yang besarnya dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi setiap tahun buku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan per triwulan.

Pasal 3

Perhitungan pembayaran KKPU oleh penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri (self assessment) dengan menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

Pasal 4

  1. Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.

  2. Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi;

    2. pendapatan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

  3. Seluruh unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

  1. Untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran KKPU, BTIP PPK-BLU melaksanakan pencocokan dan penelitian setiap tahun berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan.

  2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi bukan merupakan perusahaan terbuka, pencocokan dan penelitian dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik atau laporan tahunan keuangan tahunan perusahaan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

  3. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi merupakan perusahaan terbuka, pencocokan dan penelitian dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

  4. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Balai.

  5. Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

  1. Dalam hal berdasarkan pencocokan dan penelitian oleh BTIP PPK-BLU ditemukan kekurangan pembayaran KKPU, penyelenggara telekomunikasi wajib melunasi kekurangan pembayaran dimaksud selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

  2. Dalam hal berdasarkan pencocokan dan penelitian oleh BTIP PPK-BLU ditemukan kelebihan pembayaran KKPU, kelebihan pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah KKPU pada periode tahun berikutnya.

  3. Dalam hal kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilunasi pada 1 (satu) bulan, kekurangan pembayaran dimaksud dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

TATA CARA PENERIMAAN DAN PELAPORAN

Pasal 7

Seluruh KKPU wajib disetor ke Kas BTIP PPK-BLU melalui rekening Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar KKPU wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal.

Pasal 9

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban membayar KKPU, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Kepala Balai wajib melaporkan seluruh penerimaan KKPU Kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 11

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang belum melunasi kewajiban pembayaran KKPU tahun buku 2005 dan tahun 2006 wajib membayar KKPU dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2007 dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Kewajiban pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan sejak tahun buku 2007.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 28 PEBRUARI 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban pelayanan Universal Telekomunikasi/ Universal Service Obligation
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-02-2007  /  28-02-2007
Sumber
Subjek PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS JENIS PNBP DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah:

PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/O7/2008

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran