Abstrak

Abstrak
TARIF ATAS JENIS PNBP DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION – PETUNJUK PELAKSANAAN
2007
PERMENKOMINFO NO.5/PER/M.KOMINFO/02/2007, LL KEMKOMINFO: 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS JENIS PNBP DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk pengelolaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi yang dikelola oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan, diperlukan pengaturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis PNBP dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/ Universal Service Obligation;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; KM Perhubungan No.KM 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KM Perhubungan No.KM 29 Tahun 2004; KM Perhubungan No.KM 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KM Perhubungan No.KM 30 Tahun 2004; KM Perhubungan No.KM 33 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P./M /KOMINFO/04/05; PERMENKOMINFO No. 3/P./M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 8/P./M.KOMINFO/2/2006; PERMENKOMINFO No.12/P./M.KOMINFO/02/2006;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan tariff atas jenis PNBP dari kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi/USO dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggara telekomunikasi wajib membayar KKPU yang dilaksanakan per triwulan, untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran KKPU, BTIP PPK-BLU melaksanakan pencocokan dan penelitian setiap tahun berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan. Terkait tata cara penerimaan dan pelaporan diatur pada Bab III Peraturan Menteri ini.  Dalam Peraturan Menteri in, pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pengendalian adalah Direktur Jenderal

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:

  • Penyelenggara telekomunikasi yang belum melunasi kewajiban pembayaran KKPU tahun buku 2005 dan tahun 2006 wajib membayar KKPU dimaksud paling lambat tanggal 31 Maret 2007 dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kewajiban pembayaran KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan sejak tahun buku 2007.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 Februari 2007.

Lamp.: 1 Hlm