ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk pengelolaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi yang dikelola oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan, diperlukan pengaturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis PNBP dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/ Universal Service Obligation; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; KM Perhubungan No.KM 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KM Perhubungan No.KM 29 Tahun 2004; KM Perhubungan No.KM 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KM Perhubungan No.KM 30 Tahun 2004; KM Perhubungan No.KM 33 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P./M /KOMINFO/04/05; PERMENKOMINFO No. 3/P./M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 8/P./M.KOMINFO/2/2006; PERMENKOMINFO No.12/P./M.KOMINFO/02/2006; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan tariff atas jenis PNBP dari kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi/USO dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggara telekomunikasi wajib membayar KKPU yang dilaksanakan per triwulan, untuk keperluan perhitungan besarnya pembayaran KKPU, BTIP PPK-BLU melaksanakan pencocokan dan penelitian setiap tahun berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan. Terkait tata cara penerimaan dan pelaporan diatur pada Bab III Peraturan Menteri ini. Dalam Peraturan Menteri in, pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pengendalian adalah Direktur Jenderal |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 Februari 2007. Lamp.: 1 Hlm |