Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Depertemen Komunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II, dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;

  2. bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah;

  3. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi diperlukan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan kompetensi;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan huruf c, perlu mengatur perpanjangan batas usia pensiun pejabat struktural eselon II di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norm-1890) ;

  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

  8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

memperhatikan

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II;

  2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/2769/D.II.PAN/912008 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri;

  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

  4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.2630/V.80-9/99 tanggal 27 Juni 2006 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Batas usia pensiun bagi Pejabat Struktural eselon 11 di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 59 (limapuluh sembilan) tahun.

Pasal 2

Penetapan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap tahun.

Pasal 3

Perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Pasal 4

Pejabat Struktural Eselon II yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun, apabila tidak menjabat lagi dalam jabatan tersebut dan tidak ada rencana untuk mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau lebih tinggi, maka sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, kepadanya diberikan bebas tugas paling lama 12 (dua belas) bulan dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Pasal 5

Proses penetapan bebas tugas dan pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

Pejabat Struktural Eselon II yang telah berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun atau lebih pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawal Negeri Sipil dengan hak pensiun, kepadanya diberikan bebas tugas paling lama 12 (dua belas) bulan dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 35/P/M.KOMINFO/10/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN JABATAN STRUKTURAL ESELON II DI LINGKUNGAN DEPERTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II, dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;

  2. bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah;

  3. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi diperlukan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan kompetensi;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan huruf c, perlu mengatur perpanjangan batas usia pensiun pejabat struktural eselon II di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norm-1890) ;

  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

  7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

  8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II;

  2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/2769/D.II.PAN/912008 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri;

  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

  4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.2630/V.80-9/99 tanggal 27 Juni 2006 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon.

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Batas usia pensiun bagi Pejabat Struktural eselon 11 di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 59 (limapuluh sembilan) tahun.

Pasal 2

Penetapan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap tahun.

Pasal 3

Perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Pasal 4

Pejabat Struktural Eselon II yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun, apabila tidak menjabat lagi dalam jabatan tersebut dan tidak ada rencana untuk mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau lebih tinggi, maka sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, kepadanya diberikan bebas tugas paling lama 12 (dua belas) bulan dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Pasal 5

Proses penetapan bebas tugas dan pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

Pejabat Struktural Eselon II yang telah berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun atau lebih pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawal Negeri Sipil dengan hak pensiun, kepadanya diberikan bebas tugas paling lama 12 (dua belas) bulan dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 27 Oktober 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth :

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI :

3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

4. Menteri Keuangan;

5. Kepala Badan Kepegawaian Negara :

6. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Depertemen Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 27-10-2008  /  27-10-2008
Sumber

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Oktober 2008.

Subjek PERPANJANGAN – USIA – PENSIUN – PEJABAT STRUKTURAL
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran