Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Depertemen Komunikasi dan Informatika
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Depertemen Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 35 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 27-10-2008 / 27-10-2008 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Oktober 2008. |
Subjek | PERPANJANGAN – USIA – PENSIUN – PEJABAT STRUKTURAL |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |