ABSTRAK : |
- |
Permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital akan dievaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, maka perlu ditetapkan tata cara penialaian dalam evaluasi pada seleksi dokumen permohonan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1978 jo UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1979 jo PP No. 65 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 jo PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; dan PERMENKOMINFO N0. 25/P/M.KOMINFO/7/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang batas usia pensiun, perpanjangan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II yang telah memenuhi batas usia pensiun. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Oktober 2008. |