Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 04-04-2008 / 04-04-2008 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 April 2008. Lamp : 3 hlm Status keberlakuan: mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 sebagiamana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004 |
Subjek | JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |