ABSTRAK : |
- |
Untuk mendorong percepatan pertumbuhan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan KM. 21 Tahun 2001 untuk menyederhankan ketentuan tentang uji layak operasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 jo PERPRES No. 7 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 jo PERMENKOMINFO No. 40/P/M/KOMINFO/12/2006; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 jo KEPMENHUB No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO N0. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 3/P/M.KOMINFO/5/2005; dan PERMENKOMINFO No. 08/P/M.KOMINFO/02/2006. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewajiban uji layak operasi dan kriteria yang harus dipenuhi untuk kewajiban uji layak operasi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 April 2008. Lamp : 3 hlm Status keberlakuan: mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 sebagiamana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004 |