Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 2 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 17-03-2008 / 17-03-2008 |
Sumber |
Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki izin mendirikan Menara dan telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2(dua) tahun sejak peraturan ini berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2008. |
Subjek | PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI – PEDOMAN PEMBANGUNAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |