ABSTRAK : |
- |
Sebagai salah satu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital, maka penggunaan Menara Telekomunikasi harus efektif dan efisien yakni dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES UU No. 10 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM. 35 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M. Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian menara, pembangunan menara di kawasan tertentu, penggunaan menara bersama, prinsip-prinsip penggunaan menara bersama, biaya penggunaan menara, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan ini, pengecualian dalam penggunaan menara bersama, serta sanksi atas pelanggaran peraturan ini. |
|
CATATAN : |
- |
Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki izin mendirikan Menara dan telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2(dua) tahun sejak peraturan ini berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2008. |