Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-10-2009  /  19-10-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku dan izin tersebut harus dilakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.

Subjek KEGIATAN PELIPUTAN DI INDONESIA – IZIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ASING – TATA CARA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran