bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Negara dan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH IZIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ASING YANG MELAKUKAN KEGIATAN PELIPUTAN DI INDONESIA.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dari gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak. yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di ;uar negeri.
Stasiun Penyiaran adalah tempat program acara diproduksi/diolah dan dipancarluaskan melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara. kabel, dan/atau media lainya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Siaran tidak tetap adalah kegiatan siaran yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia untuk diketahui oleh masyarakat internasional.
Jurnalistik adalah kegiatan yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara. gambar, suara dan gambar. serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya yang akan dimuat di media penyiaran.
Koresponden adalah jurnalis atau komentator yang memberikan laporan kepada radio atau berita televisi dari lokasi lain.
Kantor Penyiaran Asing adalah tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
Clearing House adalah forum atau rapat koordinasi dan pengawasan terhadap orang asing dan Lembaga Swadaya Masyarakat asing yang masuk ke Indonesia yang dikoordinir oleh Departemen Luar Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri yang bertugas guna mencegah dan menanggulangi masalah–masalah yang menjadi ancaman Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.11.Perwakilan Republik Indonesia adalah kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik setingkat Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, maupun Konsulat RI.
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat menyelenggarakan kegiatan peliputan di Indonesia, yang meliputi :
kegiatan, siaran secara tidak tetap ; dan/atau
kegiatan jurnalistik.
Lembaga Penyiaran Asing yang menyelenggarakan kegiatan siaran secara tidak tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya.
Lembaga Penyiaran Asing yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat :
menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik; atau
membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.
Kegiatan peliputan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia beserta fasilitas pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus mendapatkan izin Menteri.
Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat digunakan di Indonesia dalam jangka waktu yang diizinkan Menteri.
Setelah masa berlaku penggunaan perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainya telah habis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Lembaga Penyiaran Asing wajib membawa kembali perangkat pengiriman dan penerima siaran tersebut ke negara asalnya.
Koresponden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan peliputan ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kecuali wilayah-wilayah tertentu yang memerlukan pertimbangan khusus dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam membuka kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Lembaga Penyiaran Asing wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a
kantor penyiaran asing tersebut bukan merupakan stasiun penyiaran; dan
b'. kantor penyiaran asing tersebut berlokasi di ibukota negara dan berada pada wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.
Bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh Lembaga Penyiaran Asing dalam jangka waktu paling kurang selama 1 (satu) tahun.
Untuk mendapatkan Izin siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik, membawa perangkat pengiriman ke dan penerima dari satelit dan/atau media lainya, menempatkan koresponden, atau membuka kantor penyiaran asing-sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penyiaran Asing mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri.
Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkapi rekomendasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat Lembaga Penyiaran Asing tersebut.
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri meneruskan permohonan tersebut kepada clearing house untuk dibahas
Hasil pembahasan clearing house sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada Menteri sebagai dasar pemberian atau penolakan
Setelah menerima rekomendasi clearing house sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Menteri mempertimbangkan untuk memberikan atau menolak izin kegiatan peliputan oleh Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia.
Keputusan pemberian atau penolakan permohonan izin disampaikan Menteri kepada Lembaga Penyiaran Asing dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi dari clearing house.
Pemberian izin kegiatan peliputan oleh Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Izin kegiatan peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada Lembaga Penyiaran Asing dalam jangka waktu sebagai berikut :
untuk perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya, dan/atau penempatan koresponden di Indonesia diberikan izin sesuai dengan permohonan;
untuk pendirian kantor penyiaran asing di Indonesia diberikan izin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir untuk dilakukan evaluasi.
Ev
luasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :a efektivitas kantor penyiaran asing : dan
peruntukan permohonan perpanjangan.
Lembaga Penyiaran Asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, maka izin kegiatan peliputan yang telah diberikan akan ditinjau kembali.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan Izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penyesuaian paling lambat C3 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH IZIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ASING YANG MELAKUKAN KEGIATAN PELIPUTAN DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia;
mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Negara dan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH IZIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ASING YANG MELAKUKAN KEGIATAN PELIPUTAN DI INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dari gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak. yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di ;uar negeri.
Stasiun Penyiaran adalah tempat program acara diproduksi/diolah dan dipancarluaskan melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara. kabel, dan/atau media lainya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Siaran tidak tetap adalah kegiatan siaran yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia untuk diketahui oleh masyarakat internasional.
Jurnalistik adalah kegiatan yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara. gambar, suara dan gambar. serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya yang akan dimuat di media penyiaran.
Koresponden adalah jurnalis atau komentator yang memberikan laporan kepada radio atau berita televisi dari lokasi lain.
Kantor Penyiaran Asing adalah tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
Clearing House adalah forum atau rapat koordinasi dan pengawasan terhadap orang asing dan Lembaga Swadaya Masyarakat asing yang masuk ke Indonesia yang dikoordinir oleh Departemen Luar Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri yang bertugas guna mencegah dan menanggulangi masalah–masalah yang menjadi ancaman Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
11.Perwakilan Republik Indonesia adalah kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik setingkat Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, maupun Konsulat RI.
BAB II
KEGIATAN PELIPUTAN
Pasal 2
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
Pasal 3
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat menyelenggarakan kegiatan peliputan di Indonesia, yang meliputi :
kegiatan, siaran secara tidak tetap ; dan/atau
kegiatan jurnalistik.
Pasal 4
Lembaga Penyiaran Asing yang menyelenggarakan kegiatan siaran secara tidak tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya.
Lembaga Penyiaran Asing yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat :
menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik; atau
membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.
Pasal 5
Kegiatan peliputan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia beserta fasilitas pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus mendapatkan izin Menteri.
BAB III
PERSYARATAN KEGIATAN PELIPUTAN
Bagian Kesatu
Perangkat Pengiriman ke dan Penerima Siaran dari Satelit
Pasal 6
Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 7
Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat digunakan di Indonesia dalam jangka waktu yang diizinkan Menteri.
Setelah masa berlaku penggunaan perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainya telah habis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Lembaga Penyiaran Asing wajib membawa kembali perangkat pengiriman dan penerima siaran tersebut ke negara asalnya.
Bagian Kesatu
Koresponden
Pasal 8
Koresponden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan peliputan ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kecuali wilayah-wilayah tertentu yang memerlukan pertimbangan khusus dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KANTOR PENYIARAN ASING
Pasal 9
Dalam membuka kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Lembaga Penyiaran Asing wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a
kantor penyiaran asing tersebut bukan merupakan stasiun penyiaran; dan
b'. kantor penyiaran asing tersebut berlokasi di ibukota negara dan berada pada wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.
BAB V
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN MATERI SIARAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Pasal 10
Bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh Lembaga Penyiaran Asing dalam jangka waktu paling kurang selama 1 (satu) tahun.
BAB VI
TATA CARA PERIZINAN
Pasal 11
Untuk mendapatkan Izin siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik, membawa perangkat pengiriman ke dan penerima dari satelit dan/atau media lainya, menempatkan koresponden, atau membuka kantor penyiaran asing-sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penyiaran Asing mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri.
Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkapi rekomendasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat Lembaga Penyiaran Asing tersebut.
Pasal 12
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri meneruskan permohonan tersebut kepada clearing house untuk dibahas
Hasil pembahasan clearing house sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada Menteri sebagai dasar pemberian atau penolakan
Pasal 13
Setelah menerima rekomendasi clearing house sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Menteri mempertimbangkan untuk memberikan atau menolak izin kegiatan peliputan oleh Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia.
Pasal 14
Keputusan pemberian atau penolakan permohonan izin disampaikan Menteri kepada Lembaga Penyiaran Asing dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi dari clearing house.
Pasal 15
Pemberian izin kegiatan peliputan oleh Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 16
Izin kegiatan peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada Lembaga Penyiaran Asing dalam jangka waktu sebagai berikut :
untuk perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya, dan/atau penempatan koresponden di Indonesia diberikan izin sesuai dengan permohonan;
untuk pendirian kantor penyiaran asing di Indonesia diberikan izin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir untuk dilakukan evaluasi.
Ev
luasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a efektivitas kantor penyiaran asing : dan
peruntukan permohonan perpanjangan.
Pasal 17
Lembaga Penyiaran Asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, maka izin kegiatan peliputan yang telah diberikan akan ditinjau kembali.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan Izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penyesuaian paling lambat C3 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Oktober 2009
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 42 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-10-2009 / 19-10-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009 Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku dan izin tersebut harus dilakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini. |
Subjek | KEGIATAN PELIPUTAN DI INDONESIA – IZIN BAGI LEMBAGA PENYIARAN ASING – TATA CARA |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |