ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 49 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KEPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara memperoleh izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat menyelenggarakan kegiatan peliputan di Indonesia yang meliputi kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik. Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, hanya dapat digunakan di Indonesia dalam jangka waktu yang diizinkan Menteri dan setelah masa berlaku penggunaan perangkat tersebut habis, lembaga penyiaran asing wajib membawa kembali perangkat tersebut ke negara asalnya. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009 Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku dan izin tersebut harus dilakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini. |