Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-10-2009  /  16-10-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Subjek PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI – PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI – TATA CARA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran