Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI – PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI – TATA CARA
2009
PERMENKOMINFO NO. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009, LL KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menilai pencapaian tingkat komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu menetapkan peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang tata cara penilaian pencapaian tingkat komponen dalam pada penyelenggaraan telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERPRES; KEPMEN No. 20 Tahun 2001; KEPMEN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/09/2005; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 43/PER/M.KOMINFO/12/2006; PERMENKOMINFO No. 11/M.IND/PER/3/2006; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/10/2009.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara penilaian pencapaian tingkat komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja modal (capex) dan tidak termasuk untuk antara lain pengadaan tanah, pembangunan gedung dan penyewaan gedung. Terdapat tingkat komponen dalam negeri berdasarkan presentase TKDN, formula TKDN, Biaya pengeluaran serta format dan formula perhitungan TKDN. Penyelenggaraan telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) pencapaian TKDN belanja modal (capex), dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan komponen yang diajukan dalam penilaian sendiri (self assessment) yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dinyatakan sebagai komponen luar negeri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan