Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler

menimbang

  1. bahwa dalam rangka peningkatan standar kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular, perlu ditetapkan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Selular;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor : 3881) :

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 94 Tahun 2006 :

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun 2007 :Keputusan Menteri Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/04/2008;Keputusan Menteri Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M.KOMINFO/04/2008;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Kinerja Tagihan adalah durasi waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan pelanggan pasta bayar yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan pelanggan yang diselesaikan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda. deposit yang tidak dikembalikan, penyalahgunaan, dan kesalahan lainya mengenai tagihan, namun tidak termasuk layanan yang terkait dengan pihak ketiga.

  2. Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pelanggan adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa mulai dari persetujuan aktivasi pelanggan hingga layanan tersedia setelah syarat-syarat dipenuhi.

  3. Keluhan Umum Pelanggan adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya aktivasi layanan atau aktivasi layanan yang terlambat, tidak adanya aktivasi atau aktivasi yang terlambat setelah penyampaian keluhan, gangguan kualitas sambungan, pelayanan yang tidak profesional dan keluhan-keluhan lain yang terkait layanan terhadap pelanggan selain keluhan atas tagihan, 4. Service Level Call Center Layanan Pelanggan adalah kecepatan operator Call Center dalam menjawab panggilan pengguna layanan yang meminta layanan sejak pelanggan memilih menu berbicara dengan operator.

  4. Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan yang disampaikan pelanggan.

  5. Endpoint Service Availability adalah ketersediaan dari panggilan-panggilan efektif baik untuk sambungan panggilan dalam jaringan penyelenggara jasa sendiri maupun sambungan panggilan antar penyelenggara jasa yang berbeda dapat terjadi dan dipertahankan antara dua perangkat akses bergerak seluler.

  6. Perangkat akses bergerak seluler adalah perangkat untuk mengakses suatu jaringan radio dalam salah satu pita frekuensi bergerak selular.

  7. Dropped Call adalah panggilan yang berhasil dilakukan namun tiba-tiba terputus.

  8. Blocked Call adalah panggilan yang tidak dapat tersambung yang diakibatkan adanya gangguan pada jaringan bergerak seluler.

  9. Kinerja Layanan Pesan Singkat adalah prosentase jumlah pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu tertentu antara pesan dikirim dan pesan diterima.

  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada jaringan bergerak seluler yang tidak berdasarkan kontrak.

  11. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum. instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada jaringan bergerak seluler yang berdasarkan kontrak.

  12. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai, 14. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Ju'mat, kecuali hari libur umum/nasional.

  13. Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara jam 09.00 sampai jam 12.00 dan antara jam 14.00 dan jam 17.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja.

  14. Penyelenggara Jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler yang memberikan layanan meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggaraan teleponi dasar atau jasa-jasa lain melalui jaringan bergerak seluler.

  15. Jasa pada jaringan bergerak seluler adalah layanan yang meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggaraan jasa teleponi dasar atau jasa-jasa lain melalui jaringan bergerak seluler, termasuk sarana atau jaringan yang mendukungnya.

  16. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada di luar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.

  17. Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pelanggan.

  18. BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pasal 2

  1. Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

  2. Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

  3. Perjanjian Service Level Agreement (SLA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.

Pasal 3

  1. Prosentase keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) bulan tagihan harus 5% dari jumlah seluruh tagihan pada bulan berikutnya.

  2. Perhitungan prosentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :Jumlah keluhan atas akurasi tagihan selama 1 bulan tagihan/Jumlah seluruh tagihan selama 1 (satu) bulan × 100%

Pasal 4

  1. Prosentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus 90% dari total keluhan atas akurasi tagihan.

  2. Penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak keluhan diterima.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk keluhan atas akurasi tagihan yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga.

Pasal 5

  1. Prosentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging pra bayar harus 90% dari total keluhan atas akurasi charging pra bayar.

  2. Penyelesaian keluhan atas akurasi charging pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak keluhan diterima.

  3. Sepuluh prosen (10%) dari total keluhan atas akurasi charging pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja harus diselesaikan seluruhnya.

  4. Ketentuan yang dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk keluhan atas akurasi charging pra bayar yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga.

Pasal 6

  1. Perhitungan prosentase penyelesaian keluhan tagihan didasarkan pada rasio sebagai berikut :Jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 1 (satu) periode/Jumlah keluhan tagihan yang diterima dalam 1 (satu) periode tagihan × 100%

  2. Penyelenggara jasa wajib menyimpan rekaman data prosentase penyelesaian keluhan tagihan untuk setiap periode tagihan selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 7

Pemenuhan Permohonan aktivasi dilakukan terhadap :

  1. calon pelanggan pasca bayar;

  2. calon pemakai pra bayar.

Pasal 8

  1. Prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pasca bayar oleh penyelenggara jasa dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak disetujuinya permohonan aktivasi pasca bayar harus 90% dari total permohonan aktivasi pasca bayar.

  2. Persyaratan permohonan aktivasi pasca bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup verifikasi alamat dan kelengkapan dokumen.

  3. Prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pra bayar oleh penyelenggara jasa dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diselesaikannya proses registrasi pra bayar secara lengkap oleh penyelenggara jasa harus a-18% dari total permohonan aktivasi_

  4. Sepuluh prosen (10%) dari permohonan aktivasi pasca bayar yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dan 2% dari permohonan aktivasi pra bayar yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam harus diselesaikan seluruhnya.

Pasal 9

  1. Perhitungan prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pasca bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan pada rasio sebagai berikut :Jumlah permohonan aktivasi pasca bayar terpenuhi dalam 12 bulan/Jumlah seluruh permohonan aktivasi dalam 12 bulan × 100%

  2. Perhitungan prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan pada rasio sebagai berikut :Jumlah permohonan aktivasi pra bayar terpenuhi dalam 12 bulan/Jumlah seluruh permohonan yang sudah registrasi dalam 12 bulan × 100%

Pasal 10

Permohonan aktivasi tidak dimasukkan ke dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, apabila terjadi a. kesalahan pemberian alamat oleh pelanggan;

  1. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure;

  2. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;

  3. pelanggan membatalkan atau menunda permohonan;

  4. fasilitas jaringan belum tersedia.

  5. kerusakan pada terminal pelanggan.

Pasal 11

  1. Prosentase perhitungan penanganan keluhan umum pelanggan yang ditanggapi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus 85% dari seluruh keluhan pelanggan yang diterima.

  2. Perhitungan prosentase penanganan keluhan umum pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :Total keluhan yang ditanggapi selama 12 bulan/Total keluhan yang diterima selama 12 bulan × 100%

Pasal 12

Tingkat laporan gangguan layanan yang dinyatakan dalam jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap 1000 (seribu) pelanggan harus ≤50 laporan untuk periode waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 13

Laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dimasukkan dalam perhitungan tingkat laporan gangguan layanan apabila terjadi a. kerusakan perangkat pelanggan;

  1. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain;

  2. panggilan yang tidak berhubungan dengan laporan gangguan layanan.

Pasal 14

  1. Prosentase jawaban operator call center terhadap panggilan pelanggan dalam 30 (tiga puluh) detik harus 75% dari panggilan yang diterima.

  2. Jawaban operator call center terhadap panggilan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pelanggan menekan menu berbicara dengan operator.

Pasal 15

  1. Perhitungan prosentase jawaban operator call center terhadap panggilan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didasarkan pada rasio sebagai berikut :Panggilan yang dijawab dalam 30 detik/Jumlah panggilan diterima jumlah panggilan terputus dalam 5 detik × 100%

  2. Panggilan ke call center tidak dimasukkan dalam perhitungan prosentase jawaban operator apabila terjadi :

    1. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure seperti gempa bumi dan banjir;

    2. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.

Pasal 16

Penyelenggara jasa wajib menyimpan rekaman data prosentase jawaban operator call center setiap bulan dan menyimpannya selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 17

  1. Prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call pada jaringan bergerak selular milik penyelenggara jasa harus 90%.

  2. Perhitungan prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :(Jumlah panggilan yang dicoba-jumlah dropped calls-jumlah blocked calls)/Jumlah panggilan yang dicoba × 100%

Pasal 18

  1. Prosentase dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara jasa harus 5_ 5%.

  2. Perhitungan prosentase dropped call untuk panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :Jumlah dropped call/Jumlah panggilan yang dicoba × 100%

Pasal 19

  1. Metode perhitungan endpoint service availability yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut :

    1. pengukuran dalam jaringan milik penyelenggara jasa dilakukan pada hari kerja dengan uji statik dan system drive test sebagai berikut 50 : 50.

    2. pengukuran antar jaringan dilakukan pada hari kerja dengan uji statik.

  2. Durasi rangkaian pengujian untuk uji statik dan drive test dilakukan selama 60 (enam puluh) detik dengan interval waktu antar panggilan tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) detik yang diatur pada alat ukur.

Pasal 20

Perhitungan prosentase antar jaringan, terminating end point harus berada pada nomor uji yang melekat pada mobile switching center.

Pasal 21

Uji statik dilakukan sebagai berikut :

  1. uji (test call) dilakukan dengan posisi tidak bergerak dalam wilayah yang dapat diakses publik yang berada dalam wilayah cakupan penyelenggara jasa;

  2. perhitungan harus didasarkan pada test call sampling pada hari-han kerja.

  3. ukuran sampel minimum adalah sebanyak 200 (dua ratus) test call.

Pasal 22

Sistem drive test adalah sebagai berikut :

  1. pengujian dilakukan ketika berkendaraan di jalan utama dan daerah perdagangan dan pemukiman padat penduduk.

  2. jumlah sampel untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) panggilan uji (test call) atau paling banyak panggilan yang dilakukan selama berkendaraan yaitu 5 (lima) jam dengan interval waktu 10 (sepuluh) detik.

  3. antena perangkat bergerak yang memanggil dan yang menerima harus ditempatkan pada ketinggian yang sama dan -di dalam kendaraan yang sama.

Pasal 23

  1. Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka perhitungan prosentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga) menit harus 75% dari pesan singkat yang terkirim.

  2. Perhitungan prosentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 3 menit/Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam periode waktu pengujian × 100%

Pasal 24

Perhitungan kinerja layanan pesan singkat harus diberlakukan pada jam sibuk baik dalam penyelenggara jasa yang sama maupun dengan penyelenggara jasa yang berbeda dalam menggunakan pengujian secara sampling.

Pasal 25

  1. Perhitungan kinerja layanan pesan singkat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan penempatan handset di lokasi statis dan kekuatan signal yang penuh.

  2. Penggunaan 2 (dua) handset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan 1 (satu) handset untuk mengirimkan pesan singkat, sedangkan 1 (satu) handset yang lain untuk menerima pesan singkat.

Pasal 26

  1. Jumlah sampel pesan singkat paling banyak 100 (seratus) pesan singkat.

  2. Interval waktu antara tiap pesan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 10 (sepuluh) menit.

  3. Jumlah maksimum karakter dalam tiap pengiriman pesan singkat adalah 160 (seratus enam puluh) karakter.

Pasal 27

  1. Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI.

  2. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan.

Pasal 28

  1. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus sesuai format sebagaimana dimaksud Lampiran Peraturan Menteri ini.

  2. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai dengan pernyataan bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.

Pasal 29

BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 31

  1. Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian.

  2. Tatacara pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 32 

  1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Mekanisme pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 33

Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.

Pasal 34

  1. BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.

  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.

Pasal 35

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelan 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka peningkatan standar kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular, perlu ditetapkan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Selular;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154. Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor : 3881) :

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 94 Tahun 2006 :

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun 2007 :
    Keputusan Menteri Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/04/2008;
    Keputusan Menteri Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M.KOMINFO/04/2008;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULAR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Kinerja Tagihan adalah durasi waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan pelanggan pasta bayar yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan pelanggan yang diselesaikan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda. deposit yang tidak dikembalikan, penyalahgunaan, dan kesalahan lainya mengenai tagihan, namun tidak termasuk layanan yang terkait dengan pihak ketiga.

  2. Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pelanggan adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa mulai dari persetujuan aktivasi pelanggan hingga layanan tersedia setelah syarat-syarat dipenuhi.

  3. Keluhan Umum Pelanggan adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya aktivasi layanan atau aktivasi layanan yang terlambat, tidak adanya aktivasi atau aktivasi yang terlambat setelah penyampaian keluhan, gangguan kualitas sambungan, pelayanan yang tidak profesional dan keluhan-keluhan lain yang terkait layanan terhadap pelanggan selain keluhan atas tagihan, 4. Service Level Call Center Layanan Pelanggan adalah kecepatan operator Call Center dalam menjawab panggilan pengguna layanan yang meminta layanan sejak pelanggan memilih menu berbicara dengan operator.

  4. Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan yang disampaikan pelanggan.

  5. Endpoint Service Availability adalah ketersediaan dari panggilan-panggilan efektif baik untuk sambungan panggilan dalam jaringan penyelenggara jasa sendiri maupun sambungan panggilan antar penyelenggara jasa yang berbeda dapat terjadi dan dipertahankan antara dua perangkat akses bergerak seluler.

  6. Perangkat akses bergerak seluler adalah perangkat untuk mengakses suatu jaringan radio dalam salah satu pita frekuensi bergerak selular.

  7. Dropped Call adalah panggilan yang berhasil dilakukan namun tiba-tiba terputus.

  8. Blocked Call adalah panggilan yang tidak dapat tersambung yang diakibatkan adanya gangguan pada jaringan bergerak seluler.

  9. Kinerja Layanan Pesan Singkat adalah prosentase jumlah pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu tertentu antara pesan dikirim dan pesan diterima.

  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada jaringan bergerak seluler yang tidak berdasarkan kontrak.

  11. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum. instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada jaringan bergerak seluler yang berdasarkan kontrak.

  12. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai, 14. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Ju'mat, kecuali hari libur umum/nasional.

  13. Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara jam 09.00 sampai jam 12.00 dan antara jam 14.00 dan jam 17.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja.

  14. Penyelenggara Jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler yang memberikan layanan meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggaraan teleponi dasar atau jasa-jasa lain melalui jaringan bergerak seluler.

  15. Jasa pada jaringan bergerak seluler adalah layanan yang meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggaraan jasa teleponi dasar atau jasa-jasa lain melalui jaringan bergerak seluler, termasuk sarana atau jaringan yang mendukungnya.

  16. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada di luar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.

  17. Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pelanggan.

  18. BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

BAB II

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN

Pasal 2

  1. Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

  2. Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

  3. Perjanjian Service Level Agreement (SLA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.

BAB III

KINERJA PELAYANAN

Bagian Pertama

Standar KinerjaTagihan

Pasal 3

  1. Prosentase keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) bulan tagihan harus 5% dari jumlah seluruh tagihan pada bulan berikutnya.

  2. Perhitungan prosentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Jumlah keluhan atas akurasi tagihan selama 1 bulan tagihan/Jumlah seluruh tagihan selama 1 (satu) bulan × 100%

Pasal 4

  1. Prosentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus 90% dari total keluhan atas akurasi tagihan.

  2. Penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak keluhan diterima.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk keluhan atas akurasi tagihan yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga.

Pasal 5

  1. Prosentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging pra bayar harus 90% dari total keluhan atas akurasi charging pra bayar.

  2. Penyelesaian keluhan atas akurasi charging pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak keluhan diterima.

  3. Sepuluh prosen (10%) dari total keluhan atas akurasi charging pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja harus diselesaikan seluruhnya.

  4. Ketentuan yang dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk keluhan atas akurasi charging pra bayar yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga.

Pasal 6

  1. Perhitungan prosentase penyelesaian keluhan tagihan didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan dalam 1 (satu) periode/Jumlah keluhan tagihan yang diterima dalam 1 (satu) periode tagihan × 100%

  2. Penyelenggara jasa wajib menyimpan rekaman data prosentase penyelesaian keluhan tagihan untuk setiap periode tagihan selama 3 (tiga) bulan.

Bagian Kesatu

Standar Pemenuhan Permohonan Aktivasi

Pasal 7

Pemenuhan Permohonan aktivasi dilakukan terhadap :

  1. calon pelanggan pasca bayar;

  2. calon pemakai pra bayar.

Pasal 8

  1. Prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pasca bayar oleh penyelenggara jasa dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak disetujuinya permohonan aktivasi pasca bayar harus 90% dari total permohonan aktivasi pasca bayar.

  2. Persyaratan permohonan aktivasi pasca bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup verifikasi alamat dan kelengkapan dokumen.

  3. Prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pra bayar oleh penyelenggara jasa dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diselesaikannya proses registrasi pra bayar secara lengkap oleh penyelenggara jasa harus a-18% dari total permohonan aktivasi_

  4. Sepuluh prosen (10%) dari permohonan aktivasi pasca bayar yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dan 2% dari permohonan aktivasi pra bayar yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam harus diselesaikan seluruhnya.

Pasal 9

  1. Perhitungan prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pasca bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Jumlah permohonan aktivasi pasca bayar terpenuhi dalam 12 bulan/Jumlah seluruh permohonan aktivasi dalam 12 bulan × 100%

  2. Perhitungan prosentase pemenuhan permohonan aktivasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Jumlah permohonan aktivasi pra bayar terpenuhi dalam 12 bulan/Jumlah seluruh permohonan yang sudah registrasi dalam 12 bulan × 100%

Pasal 10

Permohonan aktivasi tidak dimasukkan ke dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, apabila terjadi a. kesalahan pemberian alamat oleh pelanggan;

  1. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure;

  2. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;

  3. pelanggan membatalkan atau menunda permohonan;

  4. fasilitas jaringan belum tersedia.

  5. kerusakan pada terminal pelanggan.

Bagian Ketiga

Standar Penanganan Keluhan Umum Pelanggan

Pasal 11

  1. Prosentase perhitungan penanganan keluhan umum pelanggan yang ditanggapi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus 85% dari seluruh keluhan pelanggan yang diterima.

  2. Perhitungan prosentase penanganan keluhan umum pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Total keluhan yang ditanggapi selama 12 bulan/Total keluhan yang diterima selama 12 bulan × 100%

Bagian Keempat

Standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan

Pasal 12

Tingkat laporan gangguan layanan yang dinyatakan dalam jumlah laporan gangguan layanan untuk setiap 1000 (seribu) pelanggan harus ≤50 laporan untuk periode waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 13

Laporan gangguan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dimasukkan dalam perhitungan tingkat laporan gangguan layanan apabila terjadi a. kerusakan perangkat pelanggan;

  1. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain;

  2. panggilan yang tidak berhubungan dengan laporan gangguan layanan.

Bagian Kelima

Standar Service Level Call Center Layanan Pelanggan

Pasal 14

  1. Prosentase jawaban operator call center terhadap panggilan pelanggan dalam 30 (tiga puluh) detik harus 75% dari panggilan yang diterima.

  2. Jawaban operator call center terhadap panggilan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pelanggan menekan menu berbicara dengan operator.

Pasal 15

  1. Perhitungan prosentase jawaban operator call center terhadap panggilan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Panggilan yang dijawab dalam 30 detik/Jumlah panggilan diterima jumlah panggilan terputus dalam 5 detik × 100%

  2. Panggilan ke call center tidak dimasukkan dalam perhitungan prosentase jawaban operator apabila terjadi :

    1. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure seperti gempa bumi dan banjir;

    2. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.

Pasal 16

Penyelenggara jasa wajib menyimpan rekaman data prosentase jawaban operator call center setiap bulan dan menyimpannya selama 3 (tiga) bulan.

BAB IV

KINERJA JARINGAN

Bagian Pertama

Standar Endpoint Service Availability

Pasal 17

  1. Prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call pada jaringan bergerak selular milik penyelenggara jasa harus 90%.

  2. Perhitungan prosentase jumlah panggilan yang tidak mengalami dropped call dan blocked call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    (Jumlah panggilan yang dicoba-jumlah dropped calls-jumlah blocked calls)/Jumlah panggilan yang dicoba × 100%

Pasal 18

  1. Prosentase dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara jasa harus 5_ 5%.

  2. Perhitungan prosentase dropped call untuk panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Jumlah dropped call/Jumlah panggilan yang dicoba × 100%

Pasal 19

  1. Metode perhitungan endpoint service availability yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut :

    1. pengukuran dalam jaringan milik penyelenggara jasa dilakukan pada hari kerja dengan uji statik dan system drive test sebagai berikut 50 : 50.

    2. pengukuran antar jaringan dilakukan pada hari kerja dengan uji statik.

  2. Durasi rangkaian pengujian untuk uji statik dan drive test dilakukan selama 60 (enam puluh) detik dengan interval waktu antar panggilan tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) detik yang diatur pada alat ukur.

Pasal 20

Perhitungan prosentase antar jaringan, terminating end point harus berada pada nomor uji yang melekat pada mobile switching center.

Pasal 21

Uji statik dilakukan sebagai berikut :

  1. uji (test call) dilakukan dengan posisi tidak bergerak dalam wilayah yang dapat diakses publik yang berada dalam wilayah cakupan penyelenggara jasa;

  2. perhitungan harus didasarkan pada test call sampling pada hari-han kerja.

  3. ukuran sampel minimum adalah sebanyak 200 (dua ratus) test call.

Pasal 22

Sistem drive test adalah sebagai berikut :

  1. pengujian dilakukan ketika berkendaraan di jalan utama dan daerah perdagangan dan pemukiman padat penduduk.

  2. jumlah sampel untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh) panggilan uji (test call) atau paling banyak panggilan yang dilakukan selama berkendaraan yaitu 5 (lima) jam dengan interval waktu 10 (sepuluh) detik.

  3. antena perangkat bergerak yang memanggil dan yang menerima harus ditempatkan pada ketinggian yang sama dan -di dalam kendaraan yang sama.

Bagian Kesatu

Standar Kinerja Layanan Pesan Singkat

Pasal 23

  1. Dalam hal penyelenggara jasa menyelenggarakan layanan pesan singkat maka perhitungan prosentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya tidak lebih dari 3 (tiga) menit harus 75% dari pesan singkat yang terkirim.

  2. Perhitungan prosentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut :
    Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 3 menit/Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam periode waktu pengujian × 100%

Pasal 24

Perhitungan kinerja layanan pesan singkat harus diberlakukan pada jam sibuk baik dalam penyelenggara jasa yang sama maupun dengan penyelenggara jasa yang berbeda dalam menggunakan pengujian secara sampling.

Pasal 25

  1. Perhitungan kinerja layanan pesan singkat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan penempatan handset di lokasi statis dan kekuatan signal yang penuh.

  2. Penggunaan 2 (dua) handset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan 1 (satu) handset untuk mengirimkan pesan singkat, sedangkan 1 (satu) handset yang lain untuk menerima pesan singkat.

Pasal 26

  1. Jumlah sampel pesan singkat paling banyak 100 (seratus) pesan singkat.

  2. Interval waktu antara tiap pesan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 10 (sepuluh) menit.

  3. Jumlah maksimum karakter dalam tiap pengiriman pesan singkat adalah 160 (seratus enam puluh) karakter.

BAB V

PELAPORAN

Pasal 27

  1. Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI.

  2. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan.

Pasal 28

  1. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus sesuai format sebagaimana dimaksud Lampiran Peraturan Menteri ini.

  2. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai dengan pernyataan bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.

Pasal 29

BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VI

PENILAIAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN

Pasal 31

  1. Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian.

  2. Tatacara pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB VII

SANKSI DAN PENGHARGAAN

Pasal 32 

  1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Mekanisme pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 33

Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.

Pasal 34

  1. BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.

  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelan 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 21 April 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia :

2. Wakil Presiden Republik Indonesia :

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Perindustrian;

7. Menteri Perdagangan :

8. Menteri Luar Negeri;

D. Menteri dalam Negeri;

10, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

11. Sekretaris Negara;

12. Jaksa Agung Republik Indonesia;

13. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

14, Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-04-2008  /  21-04-2008
Sumber
Subjek JARINGAN BERGERAK SELULER – STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2012

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran