bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan untuk mengatasi permasalahan pelayanan informasi dan dokumentasi, perlu melakukan koordinasi dan kerjasama antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Mahkamah Agung;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik yang selanjutnya disingkat FKPPID, adalah organisasi nonstruktural yang menjadi wadah forum koordinasi dan kerja sama antar PPID Badan Publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
FKPPID berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
FKPPID beranggotakan Badan Publik meliputi:
Kementerian;
Lembaga Negara;
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara;
Lembaga setingkat Menteri;
Lembaga Pemerintah nonKementerian;
Lembaga Penyiaran Publik;
Kesekretariatan Lembaga Negara nonStruktural;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah; dan
Perguruan Tinggi Negeri.
FKPPID mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengembangan sumber daya antar anggota dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta dukungan penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FKPPID mengadakan pertemuan secara berkala dan sewaktu-waktu.
FKPPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan FKPPID dalam pengembangan kelembagaan dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab PPID;
fasilitasi kegiatan PPID dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPID; dan
asistensi dan konsultasi hukum dalam penyelesaian sengketa informasi.
FKPPID dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengurus FKPPID terdiri atas:
Pembina;
Ketua Umum;
Ketua Pelaksana;
Wakil Ketua Pelaksana (Wakil Ketua I dan II);
Sekretaris;
Ketua Bidang Hukum; dan
Ketua Bidang Pengembangan.
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus FKPPID atas usul dan saran Ketua Umum.
Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari PPID Kementerian/Lembaga.
Ketua Pelaksana dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf e berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b FKPPID dapat dibantu ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merangkap sebagai Kepala Sekretariat.
Ketua Bidang Hukum dan Ketua Bidang Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah dan mufakat dalam rapat anggota FKPPID.
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Masa tugas pengurus FKPPID selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota FKPPID.
Sekretariat FKPPID terdiri atas:
Kepala Sekretariat; dan
Staf Pelaksana.
Staf Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.
Sekretariat FKPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Biaya pelaksanaan kegiatan FKPPID bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung oleh anggaran masing–masing anggota.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi FKPPID di daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk FKPPID daerah yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Anggaran kegiatan FKPPID daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk kelancaran arus informasi dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, FKPPID daerah berkoordinasi dengan FKPPID.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 14 TAHUN 2015
TENTANG
FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan untuk mengatasi permasalahan pelayanan informasi dan dokumentasi, perlu melakukan koordinasi dan kerjasama antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik;
mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Mahkamah Agung;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik yang selanjutnya disingkat FKPPID, adalah organisasi nonstruktural yang menjadi wadah forum koordinasi dan kerja sama antar PPID Badan Publik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
BAB II
KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
FKPPID berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
FKPPID beranggotakan Badan Publik meliputi:
Kementerian;
Lembaga Negara;
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara;
Lembaga setingkat Menteri;
Lembaga Pemerintah nonKementerian;
Lembaga Penyiaran Publik;
Kesekretariatan Lembaga Negara nonStruktural;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah; dan
Perguruan Tinggi Negeri.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
FKPPID mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengembangan sumber daya antar anggota dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta dukungan penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FKPPID mengadakan pertemuan secara berkala dan sewaktu-waktu.
Pasal 4
FKPPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
perencanaan kegiatan FKPPID dalam pengembangan kelembagaan dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab PPID;
fasilitasi kegiatan PPID dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPID; dan
asistensi dan konsultasi hukum dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pasal 5
FKPPID dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BAB IV
PENGURUS DAN SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Pengurus
Pasal 6
Pengurus FKPPID terdiri atas:
Pembina;
Ketua Umum;
Ketua Pelaksana;
Wakil Ketua Pelaksana (Wakil Ketua I dan II);
Sekretaris;
Ketua Bidang Hukum; dan
Ketua Bidang Pengembangan.
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus FKPPID atas usul dan saran Ketua Umum.
Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari PPID Kementerian/Lembaga.
Ketua Pelaksana dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf e berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b FKPPID dapat dibantu ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merangkap sebagai Kepala Sekretariat.
Ketua Bidang Hukum dan Ketua Bidang Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah dan mufakat dalam rapat anggota FKPPID.
Pasal 7
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Masa tugas pengurus FKPPID selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota FKPPID.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat FKPPID terdiri atas:
Kepala Sekretariat; dan
Staf Pelaksana.
Staf Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.
Sekretariat FKPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Biaya pelaksanaan kegiatan FKPPID bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung oleh anggaran masing–masing anggota.
BAB VI
FKPPID DAERAH
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi FKPPID di daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk FKPPID daerah yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Anggaran kegiatan FKPPID daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk kelancaran arus informasi dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, FKPPID daerah berkoordinasi dengan FKPPID.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 14 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 02-04-2015 / 02-04-2015 |
Sumber |
BN (504) : 6 hlm |
Subjek | FORUM KOORDINASI – PEJABAT PENGELOLA – BADAN PUBLIK |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |