Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik

menimbang

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan untuk mengatasi permasalahan pelayanan informasi dan dokumentasi, perlu melakukan koordinasi dan kerjasama antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Mahkamah Agung;

  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

  3. Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik yang selanjutnya disingkat FKPPID, adalah organisasi nonstruktural yang menjadi wadah forum koordinasi dan kerja sama antar PPID Badan Publik.

  4. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 2

  1. FKPPID berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

  2. FKPPID beranggotakan Badan Publik meliputi:

    1. Kementerian;

    2. Lembaga Negara;

    3. Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara;

    4. Lembaga setingkat Menteri;

    5. Lembaga Pemerintah nonKementerian;

    6. Lembaga Penyiaran Publik;

    7. Kesekretariatan Lembaga Negara nonStruktural;

    8. Pemerintah Daerah Provinsi;

    9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    10. Badan Usaha Milik Negara;

    11. Badan Usaha Milik Daerah; dan

    12. Perguruan Tinggi Negeri.

Pasal 3

  1. FKPPID mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengembangan sumber daya antar anggota dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta dukungan penyelesaian sengketa informasi publik.

  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FKPPID mengadakan pertemuan secara berkala dan sewaktu-waktu.

Pasal 4

FKPPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan FKPPID dalam pengembangan kelembagaan dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab PPID;

  2. fasilitasi kegiatan PPID dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPID; dan

  3. asistensi dan konsultasi hukum dalam penyelesaian sengketa informasi.

Pasal 5

FKPPID dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 6

  1. Pengurus FKPPID terdiri atas:

    1. Pembina;

    2. Ketua Umum;

    3. Ketua Pelaksana;

    4. Wakil Ketua Pelaksana (Wakil Ketua I dan II);

    5. Sekretaris;

    6. Ketua Bidang Hukum; dan

    7. Ketua Bidang Pengembangan.

  2. Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus FKPPID atas usul dan saran Ketua Umum.

  4. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari PPID Kementerian/Lembaga.

  5. Ketua Pelaksana dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf e berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b FKPPID dapat dibantu ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.

  7. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merangkap sebagai Kepala Sekretariat.

  8. Ketua Bidang Hukum dan Ketua Bidang Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah dan mufakat dalam rapat anggota FKPPID.

Pasal 7

Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Masa tugas pengurus FKPPID selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota FKPPID.

Pasal 9

  1. Sekretariat FKPPID terdiri atas:

    1. Kepala Sekretariat; dan

    2. Staf Pelaksana.

  2. Staf Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.

  3. Sekretariat FKPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Biaya pelaksanaan kegiatan FKPPID bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung oleh anggaran masing–masing anggota.

Pasal 11

  1. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi FKPPID di daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk FKPPID daerah yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

  2. Anggaran kegiatan FKPPID daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

  3. Untuk kelancaran arus informasi dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, FKPPID daerah berkoordinasi dengan FKPPID.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 14 TAHUN 2015
TENTANG
FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan untuk mengatasi permasalahan pelayanan informasi dan dokumentasi, perlu melakukan koordinasi dan kerjasama antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Mahkamah Agung;

  8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

  3. Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik yang selanjutnya disingkat FKPPID, adalah organisasi nonstruktural yang menjadi wadah forum koordinasi dan kerja sama antar PPID Badan Publik.

  4. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

BAB II

KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 2

  1. FKPPID berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

  2. FKPPID beranggotakan Badan Publik meliputi:

    1. Kementerian;

    2. Lembaga Negara;

    3. Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara;

    4. Lembaga setingkat Menteri;

    5. Lembaga Pemerintah nonKementerian;

    6. Lembaga Penyiaran Publik;

    7. Kesekretariatan Lembaga Negara nonStruktural;

    8. Pemerintah Daerah Provinsi;

    9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    10. Badan Usaha Milik Negara;

    11. Badan Usaha Milik Daerah; dan

    12. Perguruan Tinggi Negeri.

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

  1. FKPPID mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengembangan sumber daya antar anggota dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta dukungan penyelesaian sengketa informasi publik.

  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FKPPID mengadakan pertemuan secara berkala dan sewaktu-waktu.

Pasal 4

FKPPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan FKPPID dalam pengembangan kelembagaan dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab PPID;

  2. fasilitasi kegiatan PPID dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPID; dan

  3. asistensi dan konsultasi hukum dalam penyelesaian sengketa informasi.

Pasal 5

FKPPID dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BAB IV

PENGURUS DAN SEKRETARIAT

Bagian Kesatu

Pengurus

Pasal 6

  1. Pengurus FKPPID terdiri atas:

    1. Pembina;

    2. Ketua Umum;

    3. Ketua Pelaksana;

    4. Wakil Ketua Pelaksana (Wakil Ketua I dan II);

    5. Sekretaris;

    6. Ketua Bidang Hukum; dan

    7. Ketua Bidang Pengembangan.

  2. Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus FKPPID atas usul dan saran Ketua Umum.

  4. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari PPID Kementerian/Lembaga.

  5. Ketua Pelaksana dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf e berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b FKPPID dapat dibantu ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.

  7. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merangkap sebagai Kepala Sekretariat.

  8. Ketua Bidang Hukum dan Ketua Bidang Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah dan mufakat dalam rapat anggota FKPPID.

Pasal 7

Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Masa tugas pengurus FKPPID selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota FKPPID.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 9

  1. Sekretariat FKPPID terdiri atas:

    1. Kepala Sekretariat; dan

    2. Staf Pelaksana.

  2. Staf Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.

  3. Sekretariat FKPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 10

Biaya pelaksanaan kegiatan FKPPID bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung oleh anggaran masing–masing anggota.

BAB VI

FKPPID DAERAH

Pasal 11

  1. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi FKPPID di daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk FKPPID daerah yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

  2. Anggaran kegiatan FKPPID daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

  3. Untuk kelancaran arus informasi dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, FKPPID daerah berkoordinasi dengan FKPPID.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 02-04-2015  /  02-04-2015
Sumber

BN (504) : 6 hlm

Subjek FORUM KOORDINASI – PEJABAT PENGELOLA – BADAN PUBLIK
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran