ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; PERMEN KOMINFO No. 17 Tahun 2010; Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi, struktur organisasi dan pengurus/sekretariat dalam Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Publik. Masa tugas forum tersebut selama 4 (empat) tahun sampai ditetapkan kembali oleh Forum. Pelaksanaan kegiatan forum dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 2 April 2015 dan diundangkan pada tanggal, 2 April 2015 |