Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 22 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 22-11-2011 / 22-11-2011 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 22 November 2011. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Lamp : 1 hlm |
Subjek | PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL-PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)-PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |