Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)

menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital;

  2. bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran saat ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran;

  3. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar [free to air) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara bertahap;

  4. bahwa migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta memperhatikan pula pasaJ 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nemer 50 tahun 200S tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Infermatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Serbayar (Free to Air);

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 T ailun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuen si Radio dan Orbit Sate li t (Lembaran Negara Republik Indonesia Tailun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggara an Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Le mha ga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010;

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan 8idang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  10. Peraturan Menteri Kamunikasi dan Infarmatika Republik Indonesia NomoI': 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;12.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/Ol/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/I0/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGIT AL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  3. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap.

  4. Saluran adalah Kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.

  5. Saluran siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.

  6. Program siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.

  7. Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.

  8. Penyiaran simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.

  9. Wilayah layanan siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.

  10. Zona layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area.

  11. Analog Switch-Off(ASO) adalah suatu periode dimana penyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/ dimatikan dan diganti dengan layanan siaran digital.

  12. Analog Switch-Off(ASO) adalah suatu periode dimana penyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/ dimatikan dan diganti dengan layanan siaran digital.11. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika,

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) bertujuan untuk:

    1. meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi;

    2. mernberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat;

    3. mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia;

    4. menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terka;i dengan peny;aran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air); dan

    5. meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.

  2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan alokasi spektrum frekuensi radio bagi keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

  3. Alokasi spektrum frekuens; radio sebaga;mana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hak-hak lembaga penyiaran untuk melakukan kegiatan penyiaran.

Pasal 3

Lembaga penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) terdiri atas:

  1. Lernbaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran yang selanjutnya disehut LPPPS yaitu lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio.

  2. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM yaitu lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan.

Pasal 4

  1. LPPPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 hurufa antara lain adalah:

    1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI atau Publik Lokal;

    2. Lembaga Penyiaran Swasta; dan

    3. Lembaga Penyiaran Kornunitas.

  2. Untuk memancarkan program siarannya, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas harus bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam penggunaan saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri.

  3. Untuk memancarkan program siarannya, Lembaga Penyiaran Swasta bekerja sarna dengan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam penggunaan saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5 

  1. LPPPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh:

    1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI; dan

    2. Lembaga Penyiaran Swasta.

  2. LPPPM wajib :

    1. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan;

    2. memenuhi kornitmen pernbangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan dalam zona layanannya;

    3. menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan serta sarana prasarana pendukung penyiaran lainnya;

    4. menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan;

    5. mencegah terjadinya interferensi penggunaan frekuensi radio pada wilayah layanan yang sarna dan wilayah layanan yang bersebelahan;

    6. menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan Sistem Peringatan Dini Bencana.

  3. LPPPM hanya dapat menyalurkan program siaran dari Lembaga Penyiaran yang berada dalam zona layanan sesuai lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

  4. LPPPM dapat menyelenggarakan layanannya pada lebih dari 1 (satu) zona layanan sesuai lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan inL

  5. LPPPM wajib mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.

  6. Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran di wilayah layanan yang berada di dalam zona layanannya, LPPPM harus menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran.

Pasal 6 

  1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajib:

    1. menyalurkan program siaran dari lembaganya, Penyelenggara Lembaga Penyiaran PubJik Lokal, dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas yang berada di zona layanannya; dan

    2. menyalurkan program 5iaran dari Lembaga Penyiaran Komunitas sekurang· kurangnya 1 (satu) saluran siaran.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan seluruh kapasitas salurannya wajib menyalurkan 1 (satu) program siaran dari lembaganya dan beberapa program siaran dari Lembaga Penyiaran Swasta lain yang berada di zona layanannya.

Pasal 7

  1. Menteri menetapkan batasan tarif sewa saluran siaran dari penyelenggaraan penyiaran multipleksing.

  2. Ketentuan lebih lanjut tentang batasan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

  1. Wilayah penyelenggaraan program siaran adalah wilayah layanan.

  2. Wilayah penyelenggaraan penyiaran multipleksing adalah zona layanan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur rencana induk (master plan) frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi UHF.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai zona layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 9 

  1. Dalam melaksanakan penyelenggaraan program siaran, LPPPS harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam perundang- undangan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 10

  1. Dalam melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing, LPPPM harus memperoleh penetapan dari Menteri.

  2. Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPPPM harus mengajukan permohonan seca ra tertu li s kepada Menteri.

  3. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

    1. memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran;

    2. memiliki rencana bisnis penyelenggaraan penyiaran multipleksing;

    3. memberikan komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing;

    4. tidak memiliki kepemilikan silang (cross-ownership] dengan Lembaga Penyiaran Swasta lainnya yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing di zona layanan yang sama;

    5. memiliki Sumber Daya Manusia (SDM] dan infrastruktur eksisting yang memadai;

    6. memiliki rencana penggelaran infrastruktur digital; dan

    7. memberikan surat pernyataan berupa jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (Service Level Agreement / SLA), perlakuan, dan kesempatan yang sarna kepada Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan program siaran.

  4. Dalam hal jumlah Lembaga Penyiaran yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2] melebihi kanal frekuensi rad io yang tersedia di suatu zona layanan, maka akan dilakukan seleksi.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat [3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Menteri menetapkan Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai LPPPM yang berlaku secara nasional tanpa melalui proses seleksi dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio di setiap wilayah layanan.

Pasal 12

  1. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat bantu penerima siaran televisi digital (set-tap-box) yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

  2. Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-tap-box) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa Indonesia dan fitur peringatan dini bencana alam serta dapat dilengkapi dengan layanan data dan sarana pengukuran rating aca ra siaran televisi.

  3. Alat bantu penerima siara n televis i digital (set-tap-box) dan perangkat penerim a televisi digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Perangkat televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital wajib menggunakan label siap digital.

Pasal 14

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing selambat-lambatnya akan dimulai pada lahun 2012.

  2. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

  3. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada setiap zona layanan diawali dengan melakukan penyiaran secara simulcast sampai dengan waktu Analog Switch Off(ASO) sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

  4. Sebelum pelaksanaan simulcast, Menteri akan menetapkan Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada kana! frekuensi radio yang telah disediakan melalui Keputusan Menteri.

  5. Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Lembaga Penyiaran Publik Loka1, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran serta merta melaksanakan penyelenggaraan program siaran.

  6. Lembaga Penyiaran yang telah menyelenggarakan penyiaran televisi secara analog sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, namun tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, akan menjadi Lembaga Penyiaran yang hanya melaksanakan penyelenggaraan program siaran.

  7. Penyesuaian seluruh Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan setelah Analog Switch Off.

  8. Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dilakukan sampai dengan akhir tahun 2017.

Pasal 15

Agar masyarakat memiliki waktu transisi yang cukup untuk memiliki alat bantu penerirna siaran digital, dilaksanakan penyiaran simulcast.

Pasal 16

Selama masa penyiaran simulcast, Lembaga Penyiaran yang te lah melaksanakan penyelenggaraan program siaran diharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat yang menjeiaskan proses migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 (dua) jam.

Pasal 17

Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast dalam waktu kurang dari yang telah di tetapkan sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.

Pasal 18

  1. Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk penyiaran teievisi analog yang diterima oleh Menteri setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuan permohonan izin untuk melaksanakan penyelenggaraan program siaran yang pelaksanaannya diseienggarakan seteiah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

  2. Lembaga Penyiaran yang memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat-Iambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

  3. Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang dialokasikan bukan untuk wilayah layanannya wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

  4. Pemohon lzin Penyelenggaraan Penyiaran televisi analog yang telah memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan ini dapat diberikan IPP dengan ketentuan wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

Pasal 19

  1. Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak bergerak.

  2. Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

  1. Menteri dapat mengenakan sanksi ad ministratif kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal10 ayat (1), Pasal1B ayat (2), Pasal1B ayat (3), Pasal1B ayat (4).

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa:

    1. Himbauan;

    2. Teguran tertulis;

    3. Penghentian penetapa n sementara;

    4. Pencabutan penetapan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repuhlik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 22 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATlKA,

menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital;

  2. bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran saat ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran;

  3. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar [free to air) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara bertahap;

  4. bahwa migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta memperhatikan pula pasaJ 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nemer 50 tahun 200S tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Infermatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Serbayar (Free to Air);

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 T ailun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuen si Radio dan Orbit Sate li t (Lembaran Negara Republik Indonesia Tailun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggara an Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Le mha ga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010;

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan 8idang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
    10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  10. Peraturan Menteri Kamunikasi dan Infarmatika Republik Indonesia NomoI': 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;
    12.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/Ol/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/I0/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGIT AL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  3. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap.

  4. Saluran adalah Kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.

  5. Saluran siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.

  6. Program siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.

  7. Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.

  8. Penyiaran simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.

  9. Wilayah layanan siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.

  10. Zona layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area.

  11. Analog Switch-Off(ASO) adalah suatu periode dimana penyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/ dimatikan dan diganti dengan layanan siaran digital.

  12. Analog Switch-Off(ASO) adalah suatu periode dimana penyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/ dimatikan dan diganti dengan layanan siaran digital.
    11. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika,

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) bertujuan untuk:

    1. meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi;

    2. mernberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat;

    3. mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia;

    4. menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terka;i dengan peny;aran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air); dan

    5. meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.

  2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan alokasi spektrum frekuensi radio bagi keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

  3. Alokasi spektrum frekuens; radio sebaga;mana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hak-hak lembaga penyiaran untuk melakukan kegiatan penyiaran.

BAB III

PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama

Lembaga Penyelenggara

Pasal 3

Lembaga penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) terdiri atas:

  1. Lernbaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran yang selanjutnya disehut LPPPS yaitu lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio.

  2. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM yaitu lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan.

Bagian Kedua

Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran

Pasal 4

  1. LPPPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 hurufa antara lain adalah:

    1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI atau Publik Lokal;

    2. Lembaga Penyiaran Swasta; dan

    3. Lembaga Penyiaran Kornunitas.

  2. Untuk memancarkan program siarannya, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas harus bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam penggunaan saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri.

  3. Untuk memancarkan program siarannya, Lembaga Penyiaran Swasta bekerja sarna dengan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam penggunaan saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Lembaga Penyiaran Penyelenggara Pe nyiaran Multipleksing

Pasal 5 

  1. LPPPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh:

    1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI; dan

    2. Lembaga Penyiaran Swasta.

  2. LPPPM wajib :

    1. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan;

    2. memenuhi kornitmen pernbangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan dalam zona layanannya;

    3. menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan serta sarana prasarana pendukung penyiaran lainnya;

    4. menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan;

    5. mencegah terjadinya interferensi penggunaan frekuensi radio pada wilayah layanan yang sarna dan wilayah layanan yang bersebelahan;

    6. menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan Sistem Peringatan Dini Bencana.

  3. LPPPM hanya dapat menyalurkan program siaran dari Lembaga Penyiaran yang berada dalam zona layanan sesuai lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

  4. LPPPM dapat menyelenggarakan layanannya pada lebih dari 1 (satu) zona layanan sesuai lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan inL

  5. LPPPM wajib mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.

  6. Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran di wilayah layanan yang berada di dalam zona layanannya, LPPPM harus menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran.

Pasal 6 

  1. Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajib:

    1. menyalurkan program siaran dari lembaganya, Penyelenggara Lembaga Penyiaran PubJik Lokal, dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas yang berada di zona layanannya; dan

    2. menyalurkan program 5iaran dari Lembaga Penyiaran Komunitas sekurang· kurangnya 1 (satu) saluran siaran.

  2. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan seluruh kapasitas salurannya wajib menyalurkan 1 (satu) program siaran dari lembaganya dan beberapa program siaran dari Lembaga Penyiaran Swasta lain yang berada di zona layanannya.

Pasal 7

  1. Menteri menetapkan batasan tarif sewa saluran siaran dari penyelenggaraan penyiaran multipleksing.

  2. Ketentuan lebih lanjut tentang batasan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Wilayah dan Zona Layanan

Pasal 8

  1. Wilayah penyelenggaraan program siaran adalah wilayah layanan.

  2. Wilayah penyelenggaraan penyiaran multipleksing adalah zona layanan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur rencana induk (master plan) frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi UHF.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai zona layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB IV

TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN

Bagian Kesatu

Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran

Pasal 9 

  1. Dalam melaksanakan penyelenggaraan program siaran, LPPPS harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam perundang- undangan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Bagian Kedua

Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing

Pasal 10

  1. Dalam melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing, LPPPM harus memperoleh penetapan dari Menteri.

  2. Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPPPM harus mengajukan permohonan seca ra tertu li s kepada Menteri.

  3. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

    1. memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran;

    2. memiliki rencana bisnis penyelenggaraan penyiaran multipleksing;

    3. memberikan komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing;

    4. tidak memiliki kepemilikan silang (cross-ownership] dengan Lembaga Penyiaran Swasta lainnya yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing di zona layanan yang sama;

    5. memiliki Sumber Daya Manusia (SDM] dan infrastruktur eksisting yang memadai;

    6. memiliki rencana penggelaran infrastruktur digital; dan

    7. memberikan surat pernyataan berupa jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (Service Level Agreement / SLA), perlakuan, dan kesempatan yang sarna kepada Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan program siaran.

  4. Dalam hal jumlah Lembaga Penyiaran yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2] melebihi kanal frekuensi rad io yang tersedia di suatu zona layanan, maka akan dilakukan seleksi.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat [3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Menteri menetapkan Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai LPPPM yang berlaku secara nasional tanpa melalui proses seleksi dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio di setiap wilayah layanan.

BAB V

PENGGUNAAN KOMPONEN DALAM NEGERI

Pasal 12

  1. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat bantu penerima siaran televisi digital (set-tap-box) yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

  2. Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-tap-box) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa Indonesia dan fitur peringatan dini bencana alam serta dapat dilengkapi dengan layanan data dan sarana pengukuran rating aca ra siaran televisi.

  3. Alat bantu penerima siara n televis i digital (set-tap-box) dan perangkat penerim a televisi digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Perangkat televisi yang telah terintegrasi dengan alat bantu penerima siaran digital wajib menggunakan label siap digital.

BAB VI

PELAKSANAAN PENYIARAN

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Penyiaran TV Digital Terestrial

Pasal 14

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing selambat-lambatnya akan dimulai pada lahun 2012.

  2. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

  3. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada setiap zona layanan diawali dengan melakukan penyiaran secara simulcast sampai dengan waktu Analog Switch Off(ASO) sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

  4. Sebelum pelaksanaan simulcast, Menteri akan menetapkan Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada kana! frekuensi radio yang telah disediakan melalui Keputusan Menteri.

  5. Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Lembaga Penyiaran Publik Loka1, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran serta merta melaksanakan penyelenggaraan program siaran.

  6. Lembaga Penyiaran yang telah menyelenggarakan penyiaran televisi secara analog sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, namun tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, akan menjadi Lembaga Penyiaran yang hanya melaksanakan penyelenggaraan program siaran.

  7. Penyesuaian seluruh Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan setelah Analog Switch Off.

  8. Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dilakukan sampai dengan akhir tahun 2017.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Simulcast

Pasal 15

Agar masyarakat memiliki waktu transisi yang cukup untuk memiliki alat bantu penerirna siaran digital, dilaksanakan penyiaran simulcast.

Pasal 16

Selama masa penyiaran simulcast, Lembaga Penyiaran yang te lah melaksanakan penyelenggaraan program siaran diharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat yang menjeiaskan proses migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 (dua) jam.

Pasal 17

Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast dalam waktu kurang dari yang telah di tetapkan sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.

Bagian Ketiga

Perizinan Berjalan

Pasal 18

  1. Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk penyiaran teievisi analog yang diterima oleh Menteri setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuan permohonan izin untuk melaksanakan penyelenggaraan program siaran yang pelaksanaannya diseienggarakan seteiah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

  2. Lembaga Penyiaran yang memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat-Iambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

  3. Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang dialokasikan bukan untuk wilayah layanannya wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

  4. Pemohon lzin Penyelenggaraan Penyiaran televisi analog yang telah memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan ini dapat diberikan IPP dengan ketentuan wajib melakukan migrasi ke penyiaran televisi digital selambat- lambatnya 1 (satu) tahun setelah Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing beroperasi di wilayah layanannya.

BAB VII

EVALUASI DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SIARAN TV DIGITAL

Pasal 19

  1. Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak bergerak.

  2. Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 20

  1. Menteri dapat mengenakan sanksi ad ministratif kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal10 ayat (1), Pasal1B ayat (2), Pasal1B ayat (3), Pasal1B ayat (4).

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa:

    1. Himbauan;

    2. Teguran tertulis;

    3. Penghentian penetapa n sementara;

    4. Pencabutan penetapan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repuhlik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 22 Nopember 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 22-11-2011  /  22-11-2011
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 22 November 2011.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lamp : 1 hlm

Subjek PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL-PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)-PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2014

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran